Appearance
Wilayah Negara (NKRI)
Sumber: UUD 1945 hasil Amandemen (UUD_1945_Perubahan 4.pdf), BAB IXA, Pasal 25A; 48_modul-wawasan-kebangsaan-ppwk.pdf.
Catatan: Bab IXA tentang Wilayah Negara TIDAK ada di UUD 1945 asli → ditambahkan lewat amandemen (Perubahan Kedua).
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Poin Utama
- NKRI = negara kepulauan (archipelagic state) yang berciri Nusantara.
- Batas-batas dan hak-haknya (perairan, laut, udara) ditetapkan dengan undang-undang.
- Menguatkan prinsip NKRI tidak dapat diubah (Pasal 37 ayat 5) → kesatuan wilayah.
Kaitan dengan Pasal Lain
- Pasal 1 ayat (1): Indonesia negara kesatuan berbentuk Republik.
- Pasal 18: pembagian wilayah (provinsi → kabupaten/kota).
- Pasal 37 ayat (5): bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.
- Konsep "Wawasan Nusantara" berakar dari Pasal 25A (negara kepulauan berciri Nusantara).
NKRI
Tujuan NKRI (Pembukaan UUD 1945 alinea IV)
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(Tujuan tersebut dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI, 10-17 Juli 1945, dan disahkan PPKI 18 Agustus 1945; sekaligus merupakan fungsi negara Indonesia.)
Mengapa NKRI?
- Para pendiri bangsa (founding fathers) memilih bentuk negara kesatuan karena paling cocok bagi bangsa yang beragam → mewujudkan paham negara integralistik (persatuan): negara mengatasi paham individu/golongan, mengutamakan kepentingan umum.
- NKRI dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme).
Fungsi negara (universal)
- Penertiban (Law and Order) → negara sebagai stabilisator, mencegah bentrokan.
- Mengusahakan kesejahteraan & kemakmuran rakyat.
- Pertahanan → menjamin kedaulatan negara.
- Menegakkan keadilan → melalui lembaga peradilan.
Tugas negara
- Tugas esensial: mempertahankan negara sebagai organisasi politik berdaulat (tugas internal = memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian & melindungi hak setiap orang; tugas eksternal = mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan).
- Tugas fakultatif: menyelenggarakan & memperbesar kesejahteraan umum.