Skip to content

Wilayah Negara (NKRI) ​

Sumber: UUD 1945 hasil Amandemen (UUD_1945_Perubahan 4.pdf), BAB IXA, Pasal 25A; 48_modul-wawasan-kebangsaan-ppwk.pdf.

Catatan: Bab IXA tentang Wilayah Negara TIDAK ada di UUD 1945 asli → ditambahkan lewat amandemen (Perubahan Kedua).

Pasal 25A ​

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

Poin Utama ​

  • NKRI = negara kepulauan (archipelagic state) yang berciri Nusantara.
  • Batas-batas dan hak-haknya (perairan, laut, udara) ditetapkan dengan undang-undang.
  • Menguatkan prinsip NKRI tidak dapat diubah (Pasal 37 ayat 5) → kesatuan wilayah.

Kaitan dengan Pasal Lain ​

  • Pasal 1 ayat (1): Indonesia negara kesatuan berbentuk Republik.
  • Pasal 18: pembagian wilayah (provinsi → kabupaten/kota).
  • Pasal 37 ayat (5): bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.
  • Konsep "Wawasan Nusantara" berakar dari Pasal 25A (negara kepulauan berciri Nusantara).

NKRI ​

Tujuan NKRI (Pembukaan UUD 1945 alinea IV) ​

  1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

(Tujuan tersebut dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI, 10-17 Juli 1945, dan disahkan PPKI 18 Agustus 1945; sekaligus merupakan fungsi negara Indonesia.)

Mengapa NKRI? ​

  • Para pendiri bangsa (founding fathers) memilih bentuk negara kesatuan karena paling cocok bagi bangsa yang beragam → mewujudkan paham negara integralistik (persatuan): negara mengatasi paham individu/golongan, mengutamakan kepentingan umum.
  • NKRI dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme).

Fungsi negara (universal) ​

  1. Penertiban (Law and Order) → negara sebagai stabilisator, mencegah bentrokan.
  2. Mengusahakan kesejahteraan & kemakmuran rakyat.
  3. Pertahanan → menjamin kedaulatan negara.
  4. Menegakkan keadilan → melalui lembaga peradilan.

Tugas negara ​

  • Tugas esensial: mempertahankan negara sebagai organisasi politik berdaulat (tugas internal = memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian & melindungi hak setiap orang; tugas eksternal = mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan).
  • Tugas fakultatif: menyelenggarakan & memperbesar kesejahteraan umum.

Catatan belajar pribadi.