Skip to content

Komisi Pemilihan Umum (KPU) & Pemilu ​

Sumber: UUD 1945 hasil Amandemen (UUD_1945_Perubahan 4.pdf), BAB VIIB, Pasal 22E.

Catatan: KPU diatur dalam Pasal 22E (hasil amandemen), tidak ada di UUD 1945 asli. Cabang kekuasaan: lembaga negara yang independen/mandiri (menyelenggarakan pemilu, bukan bagian dari eksekutif/legislatif/yudikatif murni).

Pasal 22E → Pemilihan Umum (final amandemen) ​

(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.

(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

Poin Utama ​

  • Asas Pemilu: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (Luber) + Jujur, Adil (Jurdil) → setiap 5 tahun sekali.
  • Memilih anggota: DPR, DPD, Presiden & Wakil Presiden, DPRD.
  • Peserta DPR & DPRD = partai politik; peserta DPD = perseorangan.
  • KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri; ada di pusat dan daerah (provinsi & kabupaten/kota).

Tiga Penyelenggara Pemilu (UU 7/2017) ​

Menurut UU 7/2017, penyelenggara pemilu terdiri atas tiga lembaga:

LembagaFungsi
KPU (Komisi Pemilihan Umum)Menyelenggarakan/melaksanakan tahapan pemilu
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)Mengawasi penyelenggaraan pemilu & menangani pelanggaran
DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)Menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (anggota KPU & Bawaslu)
  • Ketiganya bersifat mandiri; hanya KPU yang disebut secara tersirat dalam UUD (Pasal 22E ayat 5).
  • Sengketa hasil pemilu diputus oleh MK (Pasal 24C ayat 1), bukan oleh Bawaslu atau DKPP.

Catatan belajar pribadi.