Appearance
Komisi Pemilihan Umum (KPU) ​
Sumber: UUD 1945 (hasil amandemen) — CAT-TWK.
Catatan: KPU diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 (hasil amandemen), tidak ada di UUD 1945 asli.
Pasal 22E ​
Dalam rangka pelaksanaan Pemilu agar terselenggara sesuai asas (luber-jurdil), maka dibentuklah sebuah komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Tugas & Wewenang ​
- Menyelenggarakan Pemilihan Umum sesuai asas:
- Luber: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia.
- Jurdil: Jujur, Adil.
- Bersifat nasional, tetap, dan mandiri (independen).
- Ada di tingkat pusat, dan juga di daerah (provinsi & kabupaten/kota).