Skip to content

Komisi Pemilihan Umum (KPU) ​

Sumber: UUD 1945 (hasil amandemen) — CAT-TWK.

Catatan: KPU diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 (hasil amandemen), tidak ada di UUD 1945 asli.

Pasal 22E ​

Dalam rangka pelaksanaan Pemilu agar terselenggara sesuai asas (luber-jurdil), maka dibentuklah sebuah komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Tugas & Wewenang ​

  • Menyelenggarakan Pemilihan Umum sesuai asas:
    • Luber: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia.
    • Jurdil: Jujur, Adil.
  • Bersifat nasional, tetap, dan mandiri (independen).
  • Ada di tingkat pusat, dan juga di daerah (provinsi & kabupaten/kota).

Catatan belajar pribadi.