Appearance
Pancasila
Sumber: CAT-TWK, Rangkuman-Materi-TWK-1, Modul latihan.
Pengertian & Asal Kata
- Pancasila = dari bahasa Sanskerta: pañca (lima) + śīla (prinsip/asas) → lima asas.
- Dasar negara & falsafah negara Republik Indonesia; rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Dirumuskan dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.
Bunyi Lima Sila
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nama "Pancasila" diucapkan Soekarno dalam pidato 1 Juni 1945: "Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi ... namanya ialah Pancasila."
Sejarah Perumusan (Lahirnya Pancasila)
BPUPKI
- 1 Maret 1945: pembentukan BPUPKI diumumkan Jend. Kumakichi Harada; BPUPKI resmi dibentuk 29 April 1945 (Dokuritsu Junbi Chosakai, bahasa Jepang; Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan), ketua K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat; Radjiman bertanya ke sidang: apa dasar negara Indonesia yang akan dibentuk?
- Resmi dibentuk 29 April 1945 (HUT Kaisar Hirohito); anggota 67 orang.
Sidang I BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945) → usulan-usulan dasar negara
| Tokoh | Tanggal | Usulan |
|---|---|---|
| Muhammad Yamin | 29 Mei 1945 | "Lima Dasar": Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, Kesejahteraan Rakyat. (Hatta dalam memoar meragukan pidato ini.) |
| Soepomo | 31 Mei 1945 | Dasar negara: persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir-batin, musyawarah, keadilan rakyat (integrasi nasional, anti-individualisme). |
| Soekarno | 1 Juni 1945 | "Panca Sila" pidato Lahirnya Pancasila: Kebangsaan/ Nasionalisme, Internasionalisme/Perikemanusiaan, Mufakat/Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan yang berkebudayaan. → 1 Juni = hari lahir Pancasila. |
Panitia Sembilan
- Dari sidang I, dibentuk panitia kecil → dipilih 9 orang (Panitia Sembilan) untuk merumuskan kembali Pancasila.
- Anggota: Soekarno (ketua), Moh. Hatta, Ahmad Soebardjo, Muhammad Yamin, A.A. Maramis (nasionalis); H. Agoes Salim, KH A. Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosuyoso, Abdoel Kahar Moezakkir (Islam).
- 22 Juni 1945: rancangan disetujui → Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Sila pertama berbunyi: "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."
PPKI (18 Agustus 1945) → Perubahan Sila Pertama
- Dalam sidang PPKI 18 Agustus 1945, sila pertama diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Perubahan ini sering dijelaskan dalam materi pembelajaran sebagai langkah yang ditempuh Moh. Hatta setelah menerima masukan dari tokoh-tokoh yang mengutamakan persatuan, termasuk A.A. Maramis.
- Rumusan final dimuat di Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Lima Dokumen Rumusan Pancasila
- Rumusan Pertama: Piagam Jakarta → 22 Juni 1945.
- Rumusan Kedua: Pembukaan UUD 1945 → 18 Agustus 1945.
- Rumusan Ketiga: Mukadimah Konstitusi RIS → 27 Desember 1949.
- Rumusan Keempat: Mukadimah UUDS 1950 → 15 Agustus 1950.
- Rumusan Kelima: rumusan kedua dijiwai rumusan pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959).
Hari Penting Pancasila
- Hari Lahir Pancasila: 1 Juni → ditetapkan hari libur nasional via Keppres No. 24 Tahun 2016 (Joko Widodo), berlaku sejak 2017.
- Hari Kesaktian Pancasila: 1 Oktober → mengenang G30S (30 September 1965) yang dituduhkan kepada PKI; ditetapkan pemerintah Orde Baru. 30 September = Hari Peringatan G30S.
Fungsi & Kedudukan Pancasila
- Jiwa bangsa → nilai-nilai kehidupan yang lahir bersama bangsa Indonesia.
- Kepribadian bangsa → ciri khas yang membedakan dari bangsa lain (sikap mental, tingkah laku).
- Pandangan hidup (way of life) → kristalisasi pengalaman sejarah bangsa.
- Dasar negara → mengatur tatanan & sistem ketatanegaraan.
- Sumber dari segala sumber hukum → dasar tertib hukum (TAP MPRS XX/MPRS/1966).
- Perjanjian luhur → disepakati para pendiri bangsa (founding fathers).
- Cita-cita & tujuan bangsa → pemersatu bangsa.
Pancasila sebagai Asas Organisasi
- Pernah ditetapkan sebagai satu-satunya asas organisasi massa & partai politik (dasar TAP MPR II/MPR/1978), kemudian dicabut. Pancasila tetap dasar negara.
Lambang Negara (Garuda Pancasila)
| Sila | Simbol | Makna |
|---|---|---|
| 1. Ketuhanan Yang Maha Esa | Bintang | cahaya ketuhanan |
| 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab | Rantai | hubungan antar-manusia |
| 3. Persatuan Indonesia | Pohon Beringin | naungan/persatuan |
| 4. Kerakyatan ... permusyawaratan | Kepala Banteng | musyawarah, kekuatan rakyat |
| 5. Keadilan sosial | Padi dan Kapas | kemakmuran |
Butir-butir Pengamalan
- TAP MPR II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan & Pengamalan Pancasila (P4 / Ekaprasetia Pancakarsa) → 36 butir, kemudian dicabut (TAP MPR XVIII/MPR/1998).
- Disempurnakan menjadi 45 butir lewat TAP MPR I/MPR/2003.
- Rumusan sila pertama dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966: "Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa."
Catatan Lain
- Hari lahir Pancasila: 1 Juni 1945 (pidato Soekarno); Hari Kesaktian: 1 Oktober.
- Piagam Jakarta: 22 Juni 1945; perubahan sila pertama di sidang PPKI 18 Agustus 1945.
- Pengusul dasar negara: Yamin (29 Mei), Soepomo (31 Mei), Soekarno (1 Juni).
- Nama "Pancasila" pertama diucapkan Soekarno, 1 Juni 1945.
- Perubahan "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam" → "Ketuhanan Yang Maha Esa": sering dijelaskan sebagai langkah yang ditempuh Moh. Hatta setelah menerima masukan dari tokoh-tokoh yang mengutamakan persatuan, termasuk A.A. Maramis.
- Pancasila = sumber dari segala sumber hukum (TAP MPRS XX/MPRS/1966).
- Sila ke-4 = sila demokrasi/kerakyatan (musyawarah mufakat); sila ke-3 = persatuan (NKRI).
Wawasan Pokok Tiap-tiap Sila
- Sila 1 (Ketuhanan YME): Indonesia menyatakan kepercayaan & ketakwaan kepada Tuhan YME; kesesuaian sifat & hakikat negara dengan hakikat Tuhan; nilai-nilai agama direalisasikan dalam penyelenggaraan negara; negara yang beragama, toleran terhadap tiap kepercayaan.
- Sila 2 (Kemanusiaan yang adil & beradab): manusia diakui & diperlakukan sesuai harkat & martabatnya, sama derajat, hak & kewajiban asasi, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, status sosial, warna kulit; menjunjung nilai kemanusiaan, berani membela kebenaran & keadilan.
- Sila 3 (Persatuan Indonesia): menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan & keselamatan bangsa-negara di atas kepentingan pribadi/golongan; rela berkorban; persatuan dalam keragaman (Bhinneka Tunggal Ika = "kesatuan dalam keragaman", bukan "penyeragaman").
- Sila 4 (Kerakyatan ... permusyawaratan/perwakilan): manusia punya kedudukan, hak & kewajiban sama; musyawarah untuk mufakat, diliputi semangat kekeluargaan; keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan; demokrasi deliberatif (gotong royong), bukan liberalisme individualistik.
- Sila 5 (Keadilan sosial): keadilan = pemenuhan hak & kewajiban sesuai kodrat manusia (Notonegoro); realisasi keadilan dalam lingkup nasional & internasional; "memberikan kepada siapa pun apa yang menjadi haknya".
Makna & Fungsi Pancasila
Pancasila berfungsi sebagai: dasar negara, pedoman hidup, jiwa bangsa, kepribadian bangsa, sumber hukum (sumber dari segala sumber hukum), cita-cita bangsa, ideologi negara (ideologi terbuka), falsafah negara (philosofische grondslag), dan pandangan hidup bangsa.