Appearance
Komisi Yudisial (KY) ​
Sumber: UUD 1945 (hasil amandemen) — diambil dari materi TWK (CAT-TWK).
Catatan: KY TIDAK ada di UUD 1945 ASLI. Lembaga ini dibentuk melalui amandemen UUD 1945 (Pasal 24B).
Kedudukan ​
- Bersifat mandiri.
- Berperan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
- Salah satu lembaga negara baru hasil reformasi (bersama Mahkamah Konstitusi); Dewan Pertimbangan Agung dihilangkan.
Pasal 24B ​
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas & Wewenang ​
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung — calon hakim agung diusulkan KY kepada DPR untuk mendapat persetujuan, lalu ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Keanggotaan ​
- Anggota KY harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
- Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.