Appearance
Komisi Yudisial (KY)
Sumber: UUD 1945 hasil Amandemen (UUD_1945_Perubahan 4.pdf), Pasal 24B.
Catatan: KY TIDAK ada di UUD 1945 ASLI. Dibentuk melalui amandemen UUD 1945 (Pasal 24B).
Kedudukan
- Cabang kekuasaan: terkait yudikatif (mendukung kekuasaan kehakiman: pengawasan hakim & pengusulan hakim agung), namun bersifat mandiri.
- Bersifat mandiri.
- Berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung + wewenang lain menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
- Salah satu lembaga negara baru hasil reformasi (bersama MK).
Pasal 24B (final amandemen)
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
Tugas & Wewenang
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung → calon hakim agung diusulkan KY kepada DPR untuk persetujuan, lalu ditetapkan Presiden (Pasal 24A).
- Menjaga & menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Catatan: KY mengawasi hakim secara eksternal (perilaku/etika hakim), sedangkan MA mengawasi hakim secara internal (teknis peradilan).
Keanggotaan
- Diangkat & diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.