Skip to content

Komisi Yudisial (KY) ​

Sumber: UUD 1945 (hasil amandemen) — diambil dari materi TWK (CAT-TWK).

Catatan: KY TIDAK ada di UUD 1945 ASLI. Lembaga ini dibentuk melalui amandemen UUD 1945 (Pasal 24B).

Kedudukan ​

  • Bersifat mandiri.
  • Berperan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  • Salah satu lembaga negara baru hasil reformasi (bersama Mahkamah Konstitusi); Dewan Pertimbangan Agung dihilangkan.

Pasal 24B ​

Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Tugas & Wewenang ​

  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung — calon hakim agung diusulkan KY kepada DPR untuk mendapat persetujuan, lalu ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Keanggotaan ​

  • Anggota KY harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
  • Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Catatan belajar pribadi.