Skip to content

Demokrasi dan Sistem Konstitusi ​

Sumber: UUD 1945 hasil Amandemen, modul latihan, modul Wawasan Kebangsaan.

Pengertian Demokrasi ​

Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Dalam Indonesia, pelaksanaan kedaulatan rakyat harus menurut UUD 1945, Pancasila, hukum, dan prinsip penghormatan HAM.

Pasal 1 ayat (2): Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Pasal 1 ayat (3): Negara Indonesia adalah negara hukum.

Demokrasi Indonesia bukan sekadar pemungutan suara. Demokrasi juga mencakup pemerintahan berdasarkan hukum, perlindungan hak, partisipasi rakyat, pertanggungjawaban pejabat, dan pergantian kekuasaan secara konstitusional.

Demokrasi Konstitusional ​

Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang dibatasi dan diarahkan oleh konstitusi. Mayoritas tidak boleh menggunakan kekuasaan untuk menghapus hak dasar, membubarkan lembaga secara sewenang-wenang, atau mengubah bentuk negara dengan cara yang dilarang konstitusi.

Unsur utamanya:

  1. Kedaulatan rakyat.
  2. Supremasi konstitusi.
  3. Negara hukum.
  4. Pemilu yang berkala dan adil.
  5. Jaminan HAM.
  6. Pembatasan masa jabatan.
  7. Peradilan yang merdeka.
  8. Akuntabilitas dan keterbukaan pemerintahan.

Sistem Presidensial Indonesia ​

  • Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  • Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan oleh rakyat.
  • Masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali.
  • Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR melalui mekanisme mosi tidak percaya seperti dalam sistem parlementer.
  • Presiden tidak dapat membubarkan atau membekukan DPR.
  • DPR tetap memegang fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
  • Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden harus mengikuti mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Pembagian Kekuasaan ​

Indonesia tidak menerapkan pemisahan kekuasaan secara kaku. UUD 1945 membagi fungsi dan kewenangan antarlembaga, sekaligus membuat hubungan pengawasan dan kerja sama.

FungsiLembaga utamaContoh kewenangan
EksekutifPresiden dan kementerianMenjalankan pemerintahan
LegislasiDPR bersama PresidenMembentuk UU melalui persetujuan bersama
Perwakilan daerahDPDMengajukan dan membahas RUU bidang tertentu
Konstituante terbatasMPRMengubah dan menetapkan UUD
KehakimanMA dan MKMengadili dan menguji peraturan sesuai kewenangan
Etik kehakimanKYMengusulkan hakim agung dan menjaga kehormatan hakim
Audit negaraBPKMemeriksa pengelolaan keuangan negara

Checks and Balances ​

Checks and balances adalah mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi agar tidak ada lembaga yang memusatkan seluruh kekuasaan.

  • DPR membahas dan menyetujui UU bersama Presiden.
  • DPR mengawasi pemerintah melalui interpelasi, angket, dan hak menyatakan pendapat.
  • DPR menyetujui APBN dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • MK menguji UU terhadap UUD.
  • MA menguji peraturan di bawah UU terhadap UU.
  • BPK menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan kepada lembaga perwakilan.
  • MPR hanya dapat memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden menurut prosedur UUD.
  • Presiden tidak dapat membubarkan DPR.

Demokrasi Langsung dan Perwakilan ​

  • Demokrasi langsung: rakyat mengambil keputusan atau memilih pemimpin secara langsung, misalnya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
  • Demokrasi perwakilan: rakyat memilih wakil yang menjalankan fungsi politik di lembaga perwakilan, seperti DPR, DPD, dan DPRD.
  • Demokrasi deliberatif: keputusan ditempuh melalui pertimbangan, dialog, dan musyawarah, bukan hanya jumlah suara.

Pemilu menurut Pasal 22E UUD 1945 dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Partai Politik dan Pemilu ​

Partai politik menjadi peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Partai atau gabungan partai juga mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai ketentuan undang-undang. DPD dipilih dari peserta perseorangan.

Fungsi partai politik meliputi:

  • pendidikan politik;
  • rekrutmen politik;
  • artikulasi dan agregasi kepentingan;
  • partisipasi politik;
  • komunikasi politik;
  • penyaluran kader ke jabatan politik melalui mekanisme demokratis.

Peran Lembaga Negara dalam Demokrasi ​

  • MPR: mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden/Wakil Presiden, serta memberhentikan menurut UUD.
  • DPR: membentuk UU bersama Presiden, menyusun anggaran bersama Presiden, dan mengawasi pemerintah.
  • DPD: mewakili kepentingan daerah dalam bidang yang ditentukan UUD.
  • Presiden: menjalankan pemerintahan dan melaksanakan UU.
  • MA dan MK: menjalankan kekuasaan kehakiman secara merdeka.
  • BPK: menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara melalui pemeriksaan.

Poin Penting ​

  • Kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut UUD, bukan tanpa batas.
  • Indonesia adalah negara hukum sekaligus negara demokrasi.
  • Presiden memimpin sistem pemerintahan presidensial.
  • DPR memegang kekuasaan membentuk UU, tetapi pembahasan dilakukan bersama Presiden.
  • Checks and balances mencegah pemusatan kekuasaan.
  • Demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan berjalan bersamaan.

Catatan belajar pribadi.