Appearance
Kewarganegaraan
Sumber: UUD 1945 hasil Amandemen, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dan modul latihan.
Pengertian
Kewarganegaraan adalah status hukum seseorang sebagai anggota negara. Warga negara Indonesia adalah orang yang diakui oleh undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Jadi, setiap warga negara adalah penduduk jika bertempat tinggal di Indonesia, tetapi tidak setiap penduduk adalah warga negara.
| Istilah | Pengertian ringkas |
|---|---|
| Warga negara | Orang yang memiliki status kewarganegaraan Indonesia |
| Penduduk | WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia |
| Orang asing | Orang yang bukan WNI |
| Bukan penduduk | Orang yang berada di Indonesia tanpa bertempat tinggal tetap di Indonesia |
Dasar Konstitusional
Pasal 26 ayat (1): Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 26 ayat (2): Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Pasal 26 ayat (3): Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28D ayat (4): Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Asas Kewarganegaraan
- Ius sanguinis: kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau hubungan darah.
- Ius soli: kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.
- Asas kewarganegaraan tunggal: pada prinsipnya setiap orang hanya memiliki satu kewarganegaraan.
- Asas kewarganegaraan ganda terbatas: anak dalam keadaan tertentu dapat memiliki kewarganegaraan ganda sampai batas usia yang ditentukan undang-undang, lalu wajib memilih salah satu.
- Asas perlindungan maksimum: pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap WNI, baik di dalam maupun di luar negeri.
- Asas persamaan dalam hukum dan pemerintahan: semua warga negara memiliki kedudukan yang sama tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, atau latar belakang.
Indonesia terutama menggunakan ius sanguinis dengan ius soli terbatas. Tempat lahir saja tidak otomatis membuat seseorang menjadi WNI.
Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Menurut UU No. 12 Tahun 2006, kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh antara lain melalui:
- Kelahiran dari orang tua yang memenuhi ketentuan sebagai WNI.
- Perkawinan yang sah dengan WNI, sesuai syarat dan prosedur undang-undang.
- Pewarganegaraan atau naturalisasi.
- Pemberian kewarganegaraan oleh Presiden kepada orang asing yang berjasa kepada negara atau karena alasan kepentingan negara, dengan persetujuan DPR.
- Pengangkatan anak dalam keadaan dan syarat yang diatur undang-undang.
- Pernyataan memilih kewarganegaraan bagi anak yang sebelumnya memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.
Naturalisasi
Syarat umum naturalisasi antara lain telah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di Indonesia selama waktu tertentu, sehat, tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana tertentu, memiliki pekerjaan atau penghasilan, dan bersedia melepaskan kewarganegaraan asal apabila menjadi WNI menimbulkan kewarganegaraan ganda.
Kehilangan Kewarganegaraan
WNI dapat kehilangan kewarganegaraan dalam keadaan yang ditentukan UU No. 12 Tahun 2006, misalnya:
- memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri;
- tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain ketika memiliki kesempatan;
- mengangkat sumpah setia kepada negara asing;
- ikut dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden dalam keadaan yang ditentukan hukum;
- memiliki paspor atau dokumen kewarganegaraan asing tertentu;
- bertempat tinggal di luar Indonesia dalam keadaan tertentu dan tidak menyatakan keinginan tetap menjadi WNI.
Kehilangan kewarganegaraan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Prosedurnya harus mengikuti undang-undang dan memperhatikan perlindungan terhadap anak serta risiko tanpa kewarganegaraan.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak
- Persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak dan kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara.
- Hak memperoleh pendidikan.
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- Hak memilih dan dipilih sesuai syarat peraturan perundang-undangan.
- Hak berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
- Hak memperoleh perlindungan hukum dan pelayanan publik.
Kewajiban
- Menjunjung hukum dan pemerintahan.
- Menghormati hak asasi manusia orang lain.
- Ikut serta dalam pembelaan negara dan usaha pertahanan keamanan.
- Mengikuti pendidikan dasar sesuai ketentuan konstitusi.
- Membayar pajak dan memenuhi kewajiban hukum lainnya.
- Menjaga persatuan, keutuhan NKRI, dan ketertiban umum.
Kewarganegaraan Ganda Anak
Kewarganegaraan ganda dalam hukum Indonesia bukan sistem umum bagi orang dewasa. Anak dalam keadaan tertentu dapat memegang kewarganegaraan ganda terbatas, misalnya karena perbedaan kewarganegaraan orang tua atau aturan kewarganegaraan negara tempat lahir. Setelah mencapai usia yang ditentukan undang-undang, anak wajib menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan.
Poin Penting
- Ius sanguinis = berdasarkan keturunan.
- Ius soli = berdasarkan tempat lahir.
- Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal dengan pengecualian kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak.
- Penduduk mencakup WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Tempat lahir di Indonesia tidak otomatis menjadikan seseorang WNI.
- Hak dan kewajiban warga negara bersumber dari UUD 1945 dan undang-undang.