Appearance
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ​
Sumber: UUD 1945 (asli), BAB VII, Pasal 19-22.
Kedudukan ​
- Lembaga perwakilan rakyat dalam legislasi & pengawasan anggaran.
- Kedudukannya kuat — tidak bisa dibubarkan oleh Presiden (beda dengan sistem parlementer).
- Semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR.
- Dapat senantiasa mengawasi tindakan Presiden.
Pasal 19 ​
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang. (2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20 ​
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21 ​
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang. (2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22 ​
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Tugas & Wewenang ​
- Memberi persetujuan tiap rancangan undang-undang dari pemerintah.
- Hak inisiatif: memajukan/menetapkan rancangan undang-undang.
- Hak budget (hak begrooting) — menyetujui anggaran pendapatan & belanja negara (Pasal 23).
- Mengontrol pemerintah melalui persetujuan UU & anggaran.
- Menyetujui pernyataan perang, perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11).
- Memberi persetujuan atas Perpu (peraturan pemerintah pengganti UU), Pasal 22.
Pasca Amandemen (dari CAT-TWK) ​
- Fungsi DPR: legislasi, anggaran, dan pengawasan.
- Terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu, dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
- Masa jabatan anggota 5 tahun.
- Sejarah: lahir dari KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat), dibentuk 29 Agustus 1945 → hari lahir DPR RI.
- Tugas & wewenang (lengkap):
- Membentuk UU yang dibahas dengan Presiden untuk persetujuan bersama.
- Membahas & memberi persetujuan atas Perpu.
- Menerima & membahas usulan RUU dari DPD (bidang tertentu).
- Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Pengawasan pelaksanaan UU, APBN, kebijakan pemerintah.
- Memilih anggota BPK (dengan pertimbangan DPD).
- Membahas & menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
- Persetujuan pengangkatan/pemberhentian anggota KY.
- Persetujuan calon hakim agung (usulan KY).
- Memilih 3 calon hakim konstitusi untuk diajukan ke Presiden.
- Pertimbangan kepada Presiden: angkat duta, terima duta negara lain, pemberian amnesti & abolisi.
- Persetujuan perang, perdamaian, perjanjian dengan negara lain.
- Hak judikasi & legislasi DPR: hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat.
- Hak anggota: mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, usul & pendapat, membela diri, imunitas, protokoler.
- Dapat meminta pejabat negara/pemerintah/badan hukum/warga untuk memberi keterangan (UU 27/2009).
- Alat kelengkapan: Pimpinan (kolektif kolegial: ketua + 4 wakil), Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran, Badan Kehormatan (BK).