Appearance
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Sumber: UUD 1945 hasil Amandemen (UUD_1945_Perubahan 4.pdf), BAB VII, Pasal 19-22, 22A, 22B.
Kedudukan
- Cabang kekuasaan: legislatif (memegang kekuasaan membentuk undang-undang).
- Lembaga perwakilan rakyat yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
- Anggota dipilih melalui pemilu (peserta: partai politik).
- Kuat → Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR (Pasal 7C).
Pasal 19 (final amandemen)
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20 → Kekuasaan membentuk UU
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A → Fungsi & hak
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3) Setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak DPR dan hak anggota DPR diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Pasal 22 → Perpu
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A & 22B
22A: Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. 22B: Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
Fungsi DPR
- Fungsi legislasi: berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang.
- Fungsi anggaran: berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama Presiden.
- Fungsi pengawasan: melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
Tugas & Wewenang
- Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
- Membahas dan memberikan persetujuan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
- Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
- Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
- Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan BPK.
- Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial (KY).
- Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan KY untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
- Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Hak-hak DPR
Hak-hak DPR diatur dalam pasal-pasal UUD 1945:
- Hak interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan pada Presiden.
- Hak angket: hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan Presiden/Pemerintah.
- Hak menyampaikan pendapat.
- Hak mengajukan pertanyaan.
- Hak imunitas: hak DPR untuk tidak dituntut dalam pengadilan.
- Hak mengajukan usul RUU.
Alat Kelengkapan
Pimpinan (kolektif kolegial: ketua + 4 wakil), Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran, Badan Kehormatan (BK).
Bandingkan UUD Asli vs Amandemen
| Aspek | UUD Asli | Setelah Amandemen | Penjelasan |
|---|---|---|---|
| Kekuasaan membentuk UU | Presiden "memegang kekuasaan membentuk UU", tiap UU memerlukan persetujuan DPR (Pasal 5(1), 20(1)) | DPR memegang kekuasaan membentuk UU (Pasal 20); Presiden hanya mengajukan RUU (Pasal 5(1)) & mengesahkan (Pasal 20(4)) | Kekuasaan legislasi berpindah dari Presiden ke DPR |
| Keanggotaan MPR | MPR terdiri atas anggota DPR ditambah utusan daerah dan utusan golongan (Pasal 2(1) asli) | MPR = anggota DPR + DPD, keduanya dipilih melalui pemilu (Pasal 2(1)) | Komposisi MPR berubah; Utusan Golongan dihapus |
| Fungsi | Belum dirumuskan sebagai fungsi DPR dalam pasal tersendiri | Fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (Pasal 20A(1)) | Fungsi DPR dipertegas di UUD |
| Hak DPR | Belum dirumuskan sebagai hak DPR secara formal seperti dalam Pasal 20A | Hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat (Pasal 20A(2)) | Hak pengawasan DPR diperkuat |
| Hak anggota | Berhak mengajukan rancangan UU; Pasal 21(2) juga mengatur akibat jika Presiden tidak mengesahkannya (Pasal 21 asli) | Hak mengajukan pertanyaan, usul & pendapat, imunitas (Pasal 20A(3)), serta mengajukan usul RUU (Pasal 21) | Hak anggota DPR dirumuskan lebih luas |