Skip to content

Pendidikan & Kebudayaan ​

Sumber: UUD 1945 hasil Amandemen (UUD_1945_Perubahan 4.pdf), BAB XIII, Pasal 31-32.

Pasal 31 → Pendidikan ​

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen (20%) dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pasal 32 → Kebudayaan ​

(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Poin Penting ​

  • Hak mendapat pendidikan (ayat 1); wajib pendidikan dasar yang dibiayai pemerintah (ayat 2).
  • Anggaran pendidikan ≥ 20% APBN & APBD (ayat 4).
  • Satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia (ayat 3).
  • Negara memajukan kebudayaan nasional & menghormati bahasa daerah (Pasal 32).

Bandingkan UUD Asli vs Amandemen (Pasal 31-32) ​

AspekUUD AsliSetelah AmandemenPenjelasan
Hak pendidikanBerhak mendapat pengajaran (Pasal 31(1))Berhak mendapat pendidikan (Pasal 31(1))Istilah berubah dari "pengajaran" ke "pendidikan"
KewajibanTidak adaWajib pendidikan dasar, pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31(2))Wajib belajar ditambahkan
AnggaranTidak diatur≥ 20% APBN & APBD (Pasal 31(4))Jaminan anggaran pendidikan
Sistem pengajaranSatu sistem pengajaran nasional (Pasal 31(2))Satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia (Pasal 31(3))Tujuan pendidikan dipertegas
KebudayaanPemerintah memajukan kebudayaan nasional (Pasal 32)Kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia + jaminan kebebasan (Pasal 32(1))Kebudayaan dikaitkan dengan peradaban dunia
Bahasa daerahTidak diaturNegara menghormati & memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (Pasal 32(2))Bahasa daerah diakui sebagai kekayaan budaya nasional

Catatan belajar pribadi.