Appearance
Perekonomian Nasional & Kesejahteraan Sosial
Sumber: UUD 1945 hasil Amandemen (UUD_1945_Perubahan 4.pdf), BAB XIV, Pasal 33-34.
Pasal 33 → Perekonomian (final amandemen)
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34 → Kesejahteraan sosial (final amandemen)
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Poin Penting
- Asas kekeluargaan (ekonomi disusun sebagai usaha bersama) → sesuai bangun koperasi.
- Cabang produksi penting & menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara (ayat 2).
- Bumi, air, kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (ayat 3).
- Demokrasi ekonomi: kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian (ayat 4 → baru amandemen).
- Jaminan sosial bagi seluruh rakyat; fakir miskin & anak terlantar dipelihara negara; penyediaan fasilitas kesehatan & pelayanan umum (Pasal 34 → baru amandemen).
Bandingkan UUD Asli vs Amandemen (Pasal 33-34)
| Aspek | UUD Asli | Setelah Amandemen | Penjelasan |
|---|---|---|---|
| Pasal 33 | Hanya 3 ayat (asas kekeluargaan, cabang produksi dikuasai negara, bumi/air/kekayaan alam) | Ditambah ayat (4) demokrasi ekonomi & ayat (5) diatur UU | Prinsip demokrasi ekonomi ditambahkan |
| Demokrasi ekonomi | Tidak diatur | Kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian (Pasal 33(4)) | Prinsip baru pasca amandemen |
| Jaminan sosial | Tidak diatur | Sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat (Pasal 34(2)) | Jaminan sosial diperluas |
| Kesehatan & fasilitas umum | Tidak diatur | Negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas kesehatan & pelayanan umum layak (Pasal 34(3)) | Kewajiban baru negara |
| Fakir miskin & anak terlantar | Dipelihara oleh negara (Pasal 34) | Tetap dipelihara oleh negara (Pasal 34(1)) | Tidak berubah, hanya penomoran |