Appearance
Mahkamah Agung & Kekuasaan Kehakiman ​
Sumber: UUD 1945 (asli), BAB IX (Kekuasaan Kehakiman), Pasal 24-25.
Catatan: UUD 1945 asli belum mengenal Mahkamah Konstitusi (MK). MK baru dibentuk lewat Amandemen III (2001) — Pasal 24C. Di naskah asli, hanya ada Mahkamah Agung dan badan kehakiman lain.
Kedudukan ​
- Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka — terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.
- Dijalankan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
Pasal 24 ​
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. (2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25 ​
Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
Tugas & Wewenang ​
- Menjalankan kekuasaan kehakiman (peradilan) secara merdeka.
- Badan kehakiman lain (bawah MA) dibentuk dan diatur dengan undang-undang.
- Jaminan kedudukan hakim diatur dalam undang-undang agar terlepas dari pengaruh pemerintah.
Pasca Amandemen (dari CAT-TWK) ​
- Pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi (Pasal 24).
- Kewajiban & wewenang MA:
- Mengadili pada tingkat kasasi; menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU; wewenang lain yang diberikan UU.
- Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
- Memberi pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
- Susunan: dipimpin seorang ketua; ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung, diangkat oleh Presiden (Pasal 24A).
- Hakim agung maksimal 60 orang; dapat dari sistem karier (hakim) atau non-karier (profesi/akademisi).
- Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk persetujuan, ditetapkan Presiden.
- Badan peradilan di bawah MA: lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara (Pasal 24).