Skip to content

Mahkamah Agung & Kekuasaan Kehakiman ​

Sumber: UUD 1945 hasil Amandemen (UUD_1945_Perubahan 4.pdf), BAB IX, Pasal 24, 24A, 25.

Kedudukan ​

  • Cabang kekuasaan: yudikatif (kekuasaan kehakiman).
  • Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
  • Dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (dijalankan MA + MK).

Pasal 24 (final amandemen) ​

(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

Pasal 24A → Mahkamah Agung ​

(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.

(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.

Pasal 25 ​

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

Wewenang MA ​

  1. Mengadili pada tingkat kasasi.
  2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.
  3. Wewenang lain yang diberikan UU.
  4. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi (Pasal 24C).
  5. Memberi pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi (Pasal 14).

Catatan ​

  • Badan peradilan di bawah MA: peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara (Pasal 24(2)).
  • Hakim agung maksimal 60 orang; dapat dari karier (hakim) atau non-karier (profesi/akademisi).
  • MA mengawasi kinerja hakim secara internal (teknis peradilan); KY mengawasi eksternal (perilaku hakim).
  • MK (Pasal 24C) dibentuk lewat amandemen → lihat MK.

Catatan belajar pribadi.