Skip to content

Mahkamah Agung & Kekuasaan Kehakiman ​

Sumber: UUD 1945 (asli), BAB IX (Kekuasaan Kehakiman), Pasal 24-25.

Catatan: UUD 1945 asli belum mengenal Mahkamah Konstitusi (MK). MK baru dibentuk lewat Amandemen III (2001) — Pasal 24C. Di naskah asli, hanya ada Mahkamah Agung dan badan kehakiman lain.

Kedudukan ​

  • Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka — terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.
  • Dijalankan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.

Pasal 24 ​

(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. (2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Pasal 25 ​

Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

Tugas & Wewenang ​

  • Menjalankan kekuasaan kehakiman (peradilan) secara merdeka.
  • Badan kehakiman lain (bawah MA) dibentuk dan diatur dengan undang-undang.
  • Jaminan kedudukan hakim diatur dalam undang-undang agar terlepas dari pengaruh pemerintah.

Pasca Amandemen (dari CAT-TWK) ​

  • Pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi (Pasal 24).
  • Kewajiban & wewenang MA:
    1. Mengadili pada tingkat kasasi; menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU; wewenang lain yang diberikan UU.
    2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
    3. Memberi pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
  • Susunan: dipimpin seorang ketua; ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung, diangkat oleh Presiden (Pasal 24A).
  • Hakim agung maksimal 60 orang; dapat dari sistem karier (hakim) atau non-karier (profesi/akademisi).
  • Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk persetujuan, ditetapkan Presiden.
  • Badan peradilan di bawah MA: lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara (Pasal 24).

Catatan belajar pribadi.