Appearance
Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber: UUD 1945 hasil Amandemen (UUD_1945_Perubahan 4.pdf), Pasal 24C.
Catatan: MK TIDAK ada di UUD 1945 ASLI. Dibentuk lewat Perubahan Ketiga UUD 1945 (Pasal 24C, disahkan 9 November 2001). Aturan Peralihan: MK dibentuk selambat-lambatnya 17 Agustus 2003; sebelum itu kewenangannya dilakukan oleh MA.
Sejarah Pembentukan
- DPR dan Pemerintah menyetujui bersama UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK pada 13 Agustus 2003; Presiden mengambil sumpah hakim konstitusi 15-16 Agustus 2003.
- UUD hasil perubahan: kekuasaan kehakiman dijalankan MA + MK (Pasal 24).
Pasal 24C (final amandemen)
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Kewajiban & Wewenang
- Menguji UU terhadap UUD (tingkat pertama & terakhir, final).
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya dari UUD.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
- Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden/Wapres (mekanisme impeachment → Pasal 7B).
Susunan & Keanggotaan
- 9 hakim konstitusi, ditetapkan Presiden: 3 dari MA, 3 dari DPR, 3 dari Presiden.
- Ketua & Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
- Syarat: integritas & kepribadian tidak tercela, adil, negarawan, menguasai konstitusi & ketatanegaraan, tidak merangkap pejabat negara.
- Masa jabatan hakim konstitusi: sejak UU 7/2020 tidak lagi berperiode 5 tahun, melainkan menjabat sampai usia pensiun 70 tahun, dengan evaluasi oleh lembaga pengusul setelah 5 tahun bertugas. Aturan lama UU 24/2003: 5 tahun, dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Masa jabatan diatur UU, bukan UUD.
- Ketua & Wakil Ketua MK menjabat 5 tahun, dapat dipilih kembali satu kali (sebelum UU 7/2020: 2,5 tahun).
Kedudukan
- Cabang kekuasaan: yudikatif (kekuasaan kehakiman, bersama MA).
- Pemegang kekuasaan kehakiman (yudikatif) bersama MA.
- Lembaga tinggi negara; bersama KY menjaga kekuasaan kehakiman yang merdeka.
- MK = Pengawal Konstitusi (the guardian of the constitution).
- Putusan MK bersifat final. Dalam perkara pengujian undang-undang, putusannya berlaku umum dan mengikat sesuai jenis perkara serta dasar hukumnya.