Appearance
Mahkamah Konstitusi (MK) ​
Sumber: UUD 1945 (hasil amandemen) — diambil dari materi TWK (CAT-TWK).
Catatan: MK TIDAK ada di UUD 1945 ASLI. Lembaga ini dibentuk lewat Perubahan Ketiga UUD 1945 (Pasal 24 ayat 2, Pasal 24C, dan Pasal 7B), disahkan 9 November 2001. Sebelum MK terbentuk, MA menjalankan fungsi MK untuk sementara (Pasal III Aturan Peralihan hasil Perubahan Keempat).
Sejarah Pembentukan ​
- DPR dan Pemerintah menyetujui bersama UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003.
- 15-16 Agustus 2003: Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi.
- UUD hasil perubahan: kekuasaan kehakiman dijalankan MA + MK (Pasal 24). MK = pemegang kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Agung.
Kewajiban & Wewenang (Pasal 24C) ​
- Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
- menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
- memutus pembubaran partai politik;
- memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
- Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945 (memperkuat mekanisme impeachment — lihat Pasal 7B).
Susunan & Keanggotaan ​
- Terdiri dari 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, diajukan masing-masing:
- 3 orang oleh Mahkamah Agung,
- 3 orang oleh DPR,
- 3 orang oleh Presiden.
- Masa jabatan hakim konstitusi: 5 tahun, dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
- Ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi; masa jabatan ketua 3 tahun.
- Syarat hakim konstitusi: integritas & kepribadian tidak tercela, adil, negarawan, menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
Kedudukan dalam Sistem Ketatanegaraan ​
- MK merupakan pemegang kekuasaan kehakiman (yudikatif) bersama-sama dengan MA.
- Lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
- Bersama KY menjaga kekuasaan kehakiman yang merdeka (Pasal 24B).