Skip to content

Mahkamah Konstitusi (MK) ​

Sumber: UUD 1945 (hasil amandemen) — diambil dari materi TWK (CAT-TWK).

Catatan: MK TIDAK ada di UUD 1945 ASLI. Lembaga ini dibentuk lewat Perubahan Ketiga UUD 1945 (Pasal 24 ayat 2, Pasal 24C, dan Pasal 7B), disahkan 9 November 2001. Sebelum MK terbentuk, MA menjalankan fungsi MK untuk sementara (Pasal III Aturan Peralihan hasil Perubahan Keempat).

Sejarah Pembentukan ​

  • DPR dan Pemerintah menyetujui bersama UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003.
  • 15-16 Agustus 2003: Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi.
  • UUD hasil perubahan: kekuasaan kehakiman dijalankan MA + MK (Pasal 24). MK = pemegang kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Agung.

Kewajiban & Wewenang (Pasal 24C) ​

  1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
    • menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
    • memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
    • memutus pembubaran partai politik;
    • memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
  2. Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945 (memperkuat mekanisme impeachment — lihat Pasal 7B).

Susunan & Keanggotaan ​

  • Terdiri dari 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, diajukan masing-masing:
    • 3 orang oleh Mahkamah Agung,
    • 3 orang oleh DPR,
    • 3 orang oleh Presiden.
  • Masa jabatan hakim konstitusi: 5 tahun, dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
  • Ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi; masa jabatan ketua 3 tahun.
  • Syarat hakim konstitusi: integritas & kepribadian tidak tercela, adil, negarawan, menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

Kedudukan dalam Sistem Ketatanegaraan ​

  • MK merupakan pemegang kekuasaan kehakiman (yudikatif) bersama-sama dengan MA.
  • Lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
  • Bersama KY menjaga kekuasaan kehakiman yang merdeka (Pasal 24B).

Catatan belajar pribadi.