Skip to content

Bela Negara ​

Sumber: UUD 1945 hasil Amandemen (UUD_1945_Perubahan 4.pdf).

Pengertian ​

Bela negara = sikap & tindakan warga negara dalam upaya membela, mempertahankan, dan menjaga keutuhan negara → meliputi kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Landasan Konstitusional di UUD 1945 ​

Pasal 27 ayat (3) → Hak & kewajiban bela negara ​

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

(Pasal 27 juga menegaskan: (1) semua warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum & pemerintahan, wajib menjunjung hukum; (2) berhak atas pekerjaan & penghidupan yang layak.)

Pasal 30 → Pertahanan & keamanan negara ​

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Pasal Pendukung Lain ​

PasalSubstansi
Pasal 9Sumpah/Janji Presiden-Wapres: "berbakti kepada Nusa dan Bangsa" → semangat bela negara bagi pemimpin
Pasal 10Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, Udara (panglima tertinggi)
Pasal 30(2)Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) → rakyat sebagai kekuatan pendukung
Pasal 26Warga negara (hak bela negara melekat pada warga negara)

Konsep Bela Negara ​

  • Hak sekaligus kewajiban tiap warga negara (Pasal 27 ayat 3, Pasal 30 ayat 1).
  • Berbasis sishankamrata: TNI & Polri kekuatan utama, rakyat kekuatan pendukung.
  • Polri menjaga keamanan & ketertiban, melindungi/mengayomi/melayani masyarakat, menegakkan hukum.

Catatan Lain ​

  • Dasar bela negara: Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 UUD 1945.
  • TNI & Polri = kekuatan utama; rakyat = kekuatan pendukung (Pasal 30 ayat 2).
  • Presiden = pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI (Pasal 10).

Catatan belajar pribadi.