Skip to content

Presiden dan Wakil Presiden ​

Sumber: UUD 1945 (asli), BAB III, Pasal 4-15.

Kedudukan ​

  • Kepala kekuasaan eksekutif (kepala pemerintahan) sekaligus Kepala Negara.
  • Penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah MPR (untergeordnet, bukan neben).
  • Tidak bertanggung jawab kepada DPR; bertanggung jawab kepada MPR.
  • Bukan diktator — kekuasaan tidak tak terbatas.
  • Dibantu satu orang Wakil Presiden (Pasal 4 ayat 2).

Pasal 4 ​

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5 ​

(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 6 ​

(1) Presiden ialah orang Indonesia asli. (2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

Pasal 7 ​

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 8 ​

Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

Pasal 9 ​

Sumpah/Janji Presiden (Wapres) di hadapan MPR atau DPR:

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Pasal 10-15 — Kekuasaan sebagai Kepala Negara ​

  • Pasal 10: Pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  • Pasal 11: Dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
  • Pasal 12: Menyatakan keadaan bahaya (syarat & akibatnya diatur undang-undang).
  • Pasal 13: (1) Mengangkat duta dan konsul. (2) Menerima duta negara lain.
  • Pasal 14: Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
  • Pasal 15: Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.

Tugas & Wewenang (ringkas) ​

  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
  • Bersama DPR membentuk undang-undang (legislative power + eksekutif).
  • Menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir reglementair) untuk menjalankan UU.
  • Pemimpin tertinggi TNI.
  • Wakil negara dalam hubungan luar negeri (perang, damai, perjanjian, duta).
  • Pemberi grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, gelar & tanda jasa.
  • Menyatakan keadaan bahaya.
  • Kepala pemerintahan tertinggi di bawah MPR — menjalankan haluan negara sesuai GBHN.

Pasca Amandemen (dari CAT-TWK) ​

  • Presiden/Wapres dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6A) — tidak lagi oleh MPR.
  • Pasal 14: grasi diberikan dengan pertimbangan MA; amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.
  • Pasal 13: mengangkat & menerima duta/konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Pasal 16: Presiden membentuk dewan pertimbangan (Wantimpres) yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada Presiden — menggantikan DPA.
  • Pembentukan UU: Presiden berhak mengajukan RUU dan menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU (Pasal 5).
  • Pasal 7A/7B: Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatan oleh MPR atas usul DPR, setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran.

Catatan belajar pribadi.