Skip to content

Presiden dan Wakil Presiden ​

Sumber: UUD 1945 hasil Amandemen (UUD_1945_Perubahan 4.pdf), BAB III, Pasal 4-16, 6A, 7, 7A-7C, 8.

Kedudukan ​

  • Cabang kekuasaan: eksekutif (menjalankan pemerintahan).
  • Kepala kekuasaan eksekutif (kepala pemerintahan) sekaligus Kepala Negara.
  • Tidak bertanggung jawab kepada DPR (sistem presidensial); tidak lagi "di bawah MPR" (MPR bukan lembaga tertinggi lagi).
  • Dibantu satu orang Wakil Presiden (Pasal 4 ayat 2).

Pasal 4 ​

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5 (final amandemen) ​

(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 6 (final amandemen) ​

(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 6A → Pemilihan langsung ​

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Pasal 7 (final amandemen) ​

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 7A-7C → Pemberhentian & pembubaran DPR ​

Pasal 7A: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 7B: Usul pemberhentian melalui proses DPR → MK (pemeriksaan, paling lama 90 hari) → DPR sidang paripurna → MPR (sidang ≤ 30 hari, dihadiri ≥ 3/4, disetujui ≥ 2/3 yang hadir).

Pasal 7C: Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.

Pasal 8 → Kekosongan jabatan ​

(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Pasal 9 → Sumpah/Janji ​

(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR.

(2) Jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 10-16 → Kekuasaan sebagai Kepala Negara (final amandemen) ​

  • Pasal 10: Kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  • Pasal 11: (1) Dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. (2) Perjanjian internasional lain yang menimbulkan akibat luas & mendasar bagi rakyat, terkait beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan/pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR. (3) Ketentuan lanjut diatur UU.
  • Pasal 12: Menyatakan keadaan bahaya (syarat & akibat diatur UU).
  • Pasal 13: (1) Mengangkat duta dan konsul. (2) Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR. (3) Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Pasal 14: (1) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA. (2) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Pasal 15: Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU.
  • Pasal 16: Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Wantimpres → menggantikan DPA).

Tugas & Wewenang ​

  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (Pasal 4 ayat 1).
  • Batas masa jabatan Presiden diatur Pasal 7 UUD 1945 (5 tahun, maksimal 2 periode).
  • Mengajukan RUU kepada DPR (bukan lagi "membentuk UU" sendirian → kekuasaan legislasi dipegang DPR, Pasal 20).
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU.
  • Pemimpin tertinggi TNI.
  • Hubungan luar negeri: perang/perdamaian/perjanjian (persetujuan DPR), mengangkat & menerima duta. Pengangkatan duta luar negeri dievaluasi/diberi saran oleh DPR.
  • Grasi & rehabilitasi (pertimbangan MA); amnesti & abolisi diajukan melalui/pertimbangan DPR; gelar & tanda jasa.
  • Menyatakan keadaan bahaya; membentuk dewan pertimbangan (Wantimpres).

Bandingkan UUD Asli vs Amandemen ​

AspekUUD AsliSetelah AmandemenPenjelasan
Kekuasaan membentuk UUPresiden "memegang kekuasaan membentuk UU" dengan persetujuan DPR (Pasal 5(1))Presiden hanya mengajukan RUU (Pasal 5(1)); DPR pemegang kekuasaan legislasi (Pasal 20)Kekuasaan legislasi berpindah ke DPR
Syarat Presiden"Orang Indonesia asli" (Pasal 6(1))Warga negara sejak lahir, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain, tidak pernah mengkhianati negara, mampu rohani & jasmani (Pasal 6(1))Syarat dipertegas & diperluas
PemilihanDipilih MPR (Pasal 6(2))Dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6A(1))Pemilihan langsung pertama kali dilaksanakan pada Pemilu 2004
Masa jabatan5 tahun, dapat dipilih kembali tanpa batas (Pasal 7)5 tahun, maksimal 2 periode (Pasal 7)Pembatasan dua periode
PemberhentianTidak diaturMekanisme impeachment DPR → MK → MPR (Pasal 7A, 7B)MPR hanya dapat memberhentikan menurut UUD
Pembubaran DPRTidak diaturPresiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR (Pasal 7C)Kedudukan DPR diperkuat
Kekosongan jabatanPresiden digantikan Wapres sampai masa jabatan berakhir (Pasal 8; pemilihan Presiden/Wapres oleh MPR diatur Pasal 6(2) asli)Diatur lebih rinci: kekosongan Wapres, kekosongan keduanya → Pelaksana Tugas + sidang MPR (Pasal 8)Mekanisme transisi lebih lengkap

Catatan belajar pribadi.