Appearance
Presiden dan Wakil Presiden ​
Sumber: UUD 1945 (asli), BAB III, Pasal 4-15.
Kedudukan ​
- Kepala kekuasaan eksekutif (kepala pemerintahan) sekaligus Kepala Negara.
- Penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah MPR (untergeordnet, bukan neben).
- Tidak bertanggung jawab kepada DPR; bertanggung jawab kepada MPR.
- Bukan diktator — kekuasaan tidak tak terbatas.
- Dibantu satu orang Wakil Presiden (Pasal 4 ayat 2).
Pasal 4 ​
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5 ​
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6 ​
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli. (2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7 ​
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8 ​
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9 ​
Sumpah/Janji Presiden (Wapres) di hadapan MPR atau DPR:
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Pasal 10-15 — Kekuasaan sebagai Kepala Negara ​
- Pasal 10: Pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
- Pasal 11: Dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
- Pasal 12: Menyatakan keadaan bahaya (syarat & akibatnya diatur undang-undang).
- Pasal 13: (1) Mengangkat duta dan konsul. (2) Menerima duta negara lain.
- Pasal 14: Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
- Pasal 15: Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
Tugas & Wewenang (ringkas) ​
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
- Bersama DPR membentuk undang-undang (legislative power + eksekutif).
- Menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir reglementair) untuk menjalankan UU.
- Pemimpin tertinggi TNI.
- Wakil negara dalam hubungan luar negeri (perang, damai, perjanjian, duta).
- Pemberi grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, gelar & tanda jasa.
- Menyatakan keadaan bahaya.
- Kepala pemerintahan tertinggi di bawah MPR — menjalankan haluan negara sesuai GBHN.
Pasca Amandemen (dari CAT-TWK) ​
- Presiden/Wapres dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6A) — tidak lagi oleh MPR.
- Pasal 14: grasi diberikan dengan pertimbangan MA; amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.
- Pasal 13: mengangkat & menerima duta/konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Pasal 16: Presiden membentuk dewan pertimbangan (Wantimpres) yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada Presiden — menggantikan DPA.
- Pembentukan UU: Presiden berhak mengajukan RUU dan menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU (Pasal 5).
- Pasal 7A/7B: Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatan oleh MPR atas usul DPR, setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran.