Skip to content

Bank Sentral ​

Sumber: UUD 1945 (hasil amandemen) — CAT-TWK.

Catatan: diatur dalam Pasal 23D UUD 1945 (hasil amandemen), tidak ada di UUD 1945 asli (naskah asli hanya menyebut kedudukan bank yang mengeluarkan uang diatur dengan UU dalam Penjelasan Pasal 23).

Pasal 23D ​

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan UU.

Poin Utama ​

  • Negara memiliki satu bank sentral.
  • Susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
  • Di Indonesia, bank sentral = Bank Indonesia.

Catatan belajar pribadi.