Appearance
Bank Sentral
Sumber: UUD 1945 hasil Amandemen (UUD_1945_Perubahan 4.pdf), Pasal 23D.
Catatan: diatur dalam Pasal 23D UUD 1945 (hasil amandemen), tidak ada di UUD 1945 asli (naskah asli hanya menyebut kedudukan bank yang mengeluarkan uang diatur dengan UU dalam Penjelasan Pasal 23). Cabang kekuasaan: lembaga independen (otoritas moneter, bukan bagian dari eksekutif/legislatif/yudikatif murni).
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan UU.