Appearance
Pemerintahan Daerah ​
Sumber: UUD 1945 (asli), BAB VI, Pasal 18.
Kedudukan ​
- Indonesia = negara kesatuan (eenheidsstaat) → tidak ada daerah yang bersifat negara (staat).
- Pembagian daerah (propinsi → daerah lebih kecil) & bentuk susunan pemerintahan ditetapkan dengan undang-undang.
- Daerah otonom (streek/locale rechtsgemeenschappen) atau daerah administrasi belaka.
- Daerah-daerah istimewa (berdasarkan hak asal-usul) dihormati kedudukannya.
Pasal 18 ​
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Prinsip (dari Penjelasan) ​
- Daerah dibagi: propinsi, lalu dibagi lagi ke daerah yang lebih kecil — semuanya menurut aturan undang-undang.
- Di daerah otonom diadakan badan perwakilan daerah — pemerintahan daerah bersendi atas dasar permusyawaratan.
- Daerah istimewa (~250 zelfbesturende landschappen/volksgemeenschappen, mis. desa di Jawa-Bali, negeri di Minangkabau, dusun & marga di Palembang) dihormati hak asal-usulnya.