Appearance
Kementerian Negara (Menteri)
Sumber: UUD 1945 (asli), BAB V, Pasal 17.
Catatan: halaman ini membahas rumusan UUD 1945 asli. Dalam rumusan setelah amandemen, Pasal 17 ayat (3) menyatakan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Kedudukan
- Cabang kekuasaan: eksekutif (pembantu Presiden menjalankan pemerintahan).
- Menteri = pembantu Presiden, memimpin departemen (kementerian).
- Diangkat & diperhentikan oleh Presiden; kedudukannya tergantung pada Presiden, bukan pada DPR.
- Tidak bertanggung jawab kepada DPR.
- Bukan pegawai tinggi biasa → merekalah yang terutama menjalankan kekuasaan pemerintah (pouvoir executif) dalam praktek.
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
Istilah “departemen” di atas mengikuti rumusan UUD 1945 asli. Dalam sistem kementerian saat ini, menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pasal 17 Setelah Amandemen
Pasal 17 hasil amandemen berbunyi:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Ayat (4) adalah tambahan hasil amandemen dan menjadi dasar lahirnya UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang kemudian diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024.
- UU 39/2008 membatasi jumlah kementerian paling banyak 34.
- UU 61/2024 menghapus batas 34 tersebut → jumlah kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden.
- Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, tanpa persetujuan DPR.
Tugas & Wewenang
- Membantu Presiden menjalankan pemerintahan.
- Memimpin departemen pemerintahan.
- Bersama-sama di bawah pimpinan Presiden menetapkan politik pemerintah & koordinasi.
- Mempunyai pengaruh besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang mengenai departemennya.