Appearance
Kementerian Negara (Menteri) ​
Sumber: UUD 1945 (asli), BAB V, Pasal 17.
Kedudukan ​
- Menteri = pembantu Presiden, memimpin departemen (kementerian).
- Diangkat & diperhentikan oleh Presiden; kedudukannya tergantung pada Presiden, bukan pada DPR.
- Tidak bertanggung jawab kepada DPR.
- Bukan pegawai tinggi biasa — merekalah yang terutama menjalankan kekuasaan pemerintah (pouvoir executif) dalam praktek.
Pasal 17 ​
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. (3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
Tugas & Wewenang ​
- Membantu Presiden menjalankan pemerintahan.
- Memimpin departemen pemerintahan.
- Bersama-sama di bawah pimpinan Presiden menetapkan politik pemerintah & koordinasi.
- Mempunyai pengaruh besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang mengenai departemennya.