Skip to content

Kementerian Negara (Menteri) ​

Sumber: UUD 1945 (asli), BAB V, Pasal 17.

Catatan: halaman ini membahas rumusan UUD 1945 asli. Dalam rumusan setelah amandemen, Pasal 17 ayat (3) menyatakan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Kedudukan ​

  • Cabang kekuasaan: eksekutif (pembantu Presiden menjalankan pemerintahan).
  • Menteri = pembantu Presiden, memimpin departemen (kementerian).
  • Diangkat & diperhentikan oleh Presiden; kedudukannya tergantung pada Presiden, bukan pada DPR.
  • Tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  • Bukan pegawai tinggi biasa → merekalah yang terutama menjalankan kekuasaan pemerintah (pouvoir executif) dalam praktek.

Pasal 17 ​

(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.

(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.

Istilah “departemen” di atas mengikuti rumusan UUD 1945 asli. Dalam sistem kementerian saat ini, menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Pasal 17 Setelah Amandemen ​

Pasal 17 hasil amandemen berbunyi:

(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Ayat (4) adalah tambahan hasil amandemen dan menjadi dasar lahirnya UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang kemudian diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024.

  • UU 39/2008 membatasi jumlah kementerian paling banyak 34.
  • UU 61/2024 menghapus batas 34 tersebut → jumlah kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden.
  • Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, tanpa persetujuan DPR.

Tugas & Wewenang ​

  • Membantu Presiden menjalankan pemerintahan.
  • Memimpin departemen pemerintahan.
  • Bersama-sama di bawah pimpinan Presiden menetapkan politik pemerintah & koordinasi.
  • Mempunyai pengaruh besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang mengenai departemennya.

Catatan belajar pribadi.