Skip to content

Kementerian Negara (Menteri) ​

Sumber: UUD 1945 (asli), BAB V, Pasal 17.

Kedudukan ​

  • Menteri = pembantu Presiden, memimpin departemen (kementerian).
  • Diangkat & diperhentikan oleh Presiden; kedudukannya tergantung pada Presiden, bukan pada DPR.
  • Tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  • Bukan pegawai tinggi biasa — merekalah yang terutama menjalankan kekuasaan pemerintah (pouvoir executif) dalam praktek.

Pasal 17 ​

(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. (3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.

Tugas & Wewenang ​

  • Membantu Presiden menjalankan pemerintahan.
  • Memimpin departemen pemerintahan.
  • Bersama-sama di bawah pimpinan Presiden menetapkan politik pemerintah & koordinasi.
  • Mempunyai pengaruh besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang mengenai departemennya.

Catatan belajar pribadi.