Appearance
Dewan Pertimbangan Agung (DPA) ​
Sumber: UUD 1945 (asli), BAB IV, Pasal 16.
Catatan: DPA dihapus dan fungsinya diserahkan ke lembaga lain sejak Amandemen IV (2002). Di UUD 1945 asli, DPA adalah badan penasehat.
Kedudukan ​
- Badan penasehat belaka (Council of State).
- Memberi nasihat/pertimbangan kepada pemerintah.
Pasal 16 ​
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang. (2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
Tugas & Wewenang ​
- Memberi jawab atas pertanyaan Presiden.
- Berhak memajukan usul kepada pemerintah (nasihat aktif).