Appearance
Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
Sumber: UUD 1945 (asli), BAB IV, Pasal 16.
DPA adalah lembaga yang telah dihapus. Pasal 16 UUD 1945 yang mengaturnya dihapus dalam Amandemen IV (2002), dan DPA resmi dibubarkan pada 31 Juli 2003 berdasarkan Keputusan Presiden No. 135/M/2003. Fungsinya kini dijalankan lembaga lain.
Kedudukan (dulu)
- Cabang kekuasaan: badan penasehat yang membantu eksekutif (memberi nasihat/pertimbangan kepada Presiden).
- Badan penasehat belaka (Council of State).
- Memberi nasihat/pertimbangan kepada pemerintah.
Pasal 16 UUD 1945 (asli, kini dihapus)
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
Tugas & Wewenang (dulu)
- Memberi jawab atas pertanyaan Presiden.
- Berhak memajukan usul kepada pemerintah (nasihat aktif).
Pembubaran
- Pasal 16 UUD 1945 dihapus melalui Amandemen Keempat UUD 1945 (2002) → DPA tidak lagi menjadi lembaga konstitusional.
- DPA dibubarkan 31 Juli 2003 (Keppres No. 135/M/2003).
- Fungsinya diserahkan ke lembaga lain; kemudian dibentuk Dewan Pertimbangan Presiden sebagai penggantinya.
Pengganti: Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
Wantimpres adalah kelanjutan/pengganti DPA, lembaga pemerintah nonstruktural yang memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
- Dasar hukum: Pasal 16 UUD 1945 + UU No. 19 Tahun 2006, yang kemudian diubah dengan UU No. 4 Tahun 2024.
- Dibentuk: 2007 oleh Presiden SBY.
- Keanggotaan (UU 19/2006): 9 orang (satu merangkap ketua), diangkat paling lambat 3 bulan sejak pelantikan Presiden. UU 4/2024 mengubah ketentuan ini: jumlah anggota tidak lagi dipatok 9, melainkan ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden.
- Tugas: wajib memberi nasihat baik diminta maupun tidak, perorangan atau kolektif; bersifat rahasia (tidak boleh disebarluaskan); atas permintaan Presiden dapat mengikuti sidang kabinet.
Sejak 2024
UU No. 4 Tahun 2024 merevisi UU Wantimpres: jumlah anggota tidak lagi dibatasi 9 orang. Di masa pemerintahan Prabowo juga diangkat Penasihat Khusus Presiden yang memegang bidang masing-masing, terpisah dari lembaga ini.