Skip to content

Dewan Pertimbangan Agung (DPA) ​

Sumber: UUD 1945 (asli), BAB IV, Pasal 16.

Catatan: DPA dihapus dan fungsinya diserahkan ke lembaga lain sejak Amandemen IV (2002). Di UUD 1945 asli, DPA adalah badan penasehat.

Kedudukan ​

  • Badan penasehat belaka (Council of State).
  • Memberi nasihat/pertimbangan kepada pemerintah.

Pasal 16 ​

(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang. (2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

Tugas & Wewenang ​

  • Memberi jawab atas pertanyaan Presiden.
  • Berhak memajukan usul kepada pemerintah (nasihat aktif).

Catatan belajar pribadi.