Skip to content

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ​

Sumber: UUD 1945 hasil Amandemen (UUD_1945_Perubahan 4.pdf), BAB VIIIA, Pasal 23E, 23F, 23G.

Catatan: Di UUD asli hanya diatur 1 ayat (Pasal 23 ayat 5). Setelah amandemen diatur dalam Bab tersendiri (Bab VIIIA) dengan 3 pasal.

Kedudukan ​

  • Cabang kekuasaan: independen (kekuasaan auditif/eksaminatif: bukan eksekutif/legislatif/yudikatif murni; memeriksa pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara).
  • Lembaga pemeriksa pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara yang bebas dan mandiri.
  • Satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara.
  • Berkedudukan di ibu kota negara, memiliki perwakilan di setiap provinsi.
  • Kewenangan: mengaudit laporan keuangan (termasuk laporan keuangan DPR). Dasar: Pasal 23E UUD 1945.

Pasal 23E ​

(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.

(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Pasal 23F ​

(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.

(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 23G ​

(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.

Konteks Pasal 23 (APBN, final amandemen) ​

(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

(3) Apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

Pasal Terkait Keuangan (final amandemen) ​

23A: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. 23B: Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. 23C: Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. 23D: Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.

UU Pendukung ​

UU 17/2003 (Keuangan Negara), UU 1/2004 (Perbendaharaan Negara), UU 15/2004 (Pemeriksaan Pengelolaan & Tanggung Jawab Keuangan Negara).

Catatan belajar pribadi.