Skip to content

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ​

Sumber: UUD 1945 (asli), BAB VIII (Hal Keuangan), Pasal 23 ayat 5.

Kedudukan ​

  • Badan pemeriksa keuangan negara yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah (independen dari eksekutif).
  • Bukan badan yang berdiri di atas pemerintah.
  • Peraturan/kekuasaan/kewajibannya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 23 ayat 5 ​

Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Tugas & Wewenang ​

  • Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara.
  • Memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR.

Pasca Amandemen (dari CAT-TWK) ​

  • Setelah Perubahan Ketiga: diatur dalam Bab VIII A dengan 3 pasal, 7 ayat: Pasal 23E, 23F, 23G (sebelumnya hanya Pasal 23 ayat 5).
  • Satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara (ditegaskan TAP MPR VI/MPR/2002), independen dan profesional.
  • Sejarah: TAP MPRS X/MPRS/1966 mengembalikan posisi BPK sebagai lembaga tinggi negara; UU 5/1973 tentang BPK.
  • UU pendukung: UU 17/2003 (Keuangan Negara), UU 1/2004 (Perbendaharaan Negara), UU 15/2004 (Pemeriksaan Pengelolaan & Tanggung Jawab Keuangan Negara).
  • Nilai dasar: Independensi (independen di bidang organisasi, legislasi, anggaran; bebas dari pengaruh lembaga lain), Integritas, Profesionalisme.

Konteks Pasal 23 (anggaran) ​

(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu. (2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. (3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. (4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.

Catatan belajar pribadi.