Appearance
Pemilihan Umum (Pemilu)
Sumber: UUD 1945 hasil Amandemen (UUD_1945_Perubahan 4.pdf), BAB VIIB, Pasal 22E.
Catatan: Pemilu diatur dalam Pasal 22E (hasil amandemen), tidak ada di UUD 1945 asli.
Pasal 22E (final amandemen)
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Asas Pemilu (Luber-Jurdil)
- Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (Luber)
- Jujur, Adil (Jurdil)
- Dilaksanakan setiap 5 tahun sekali
Yang Dipilih dalam Pemilu
- Anggota DPR
- Anggota DPD
- Presiden dan Wakil Presiden (pilih langsung, Pasal 6A)
- Anggota DPRD (provinsi & kabupaten/kota)
Peserta Pemilu
| Lembaga | Peserta |
|---|---|
| DPR & DPRD | Partai politik |
| DPD | Perseorangan (individu) |
| Presiden & Wakil Presiden | Pasangan calon dari partai politik / gabungan partai politik (Pasal 6A) |
Penyelenggara: KPU
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
- Ada di tingkat pusat dan daerah (provinsi & kabupaten/kota).
- Diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
Kaitannya dengan Lembaga Lain
- Presiden/Wapres dipilih langsung dalam satu pasangan (Pasal 6A) → syarat menang: > 50% suara nasional + ≥ 20% suara di lebih dari setengah jumlah provinsi; bila tak ada yang menang, dua suara terbanyak dipilih ulang (putaran kedua).
- Pemilu merupakan dasar keanggotaan DPR, DPD, dan DPRD.