Skip to content

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ​

Sumber: UUD 1945 (asli), BAB II, Pasal 2-3.

Kedudukan ​

  • Penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan rakyat.
  • Pemegang kekuasaan negara yang tertinggi (dalam UUD asli).
  • Presiden adalah "mandataris" MPR — bertunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.

Pasal 2 ​

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3 ​

Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara.

Tugas & Wewenang (dari Pasal 2-3 + Penjelasan) ​

  • Menetapkan Undang-Undang Dasar.
  • Menetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN).
  • Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6).
  • Minta pertanggungjawaban Presiden lewat persidangan istimewa bila Presiden melanggar haluan negara.
  • Mengubah Undang-Undang Dasar (Pasal 37): sidang dengan kehadiran minimal 2/3 anggota, putusan dengan persetujuan minimal 2/3 anggota yang hadir.

Pasca Amandemen (dari CAT-TWK) ​

  • Kedudukan: dari lembaga tertinggi negara → lembaga tinggi negara setara dgn Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, MK.
  • Komposisi: terdiri atas anggota DPR + DPD (dahulu DPR + Utusan Daerah + Utusan Golongan).
  • Presiden/Wapres sejak Sidang MPR 2003 dipilih langsung oleh rakyat (bukan oleh MPR).
  • Tidak lagi menetapkan GBHN, tidak lagi mengeluarkan TAP MPR kecuali:
    • menetapkan Wapres menjadi Presiden,
    • memilih Wapres saat kekosongan,
    • memilih Presiden & Wapres bila keduanya mangkat/berhenti bersamaan.
  • Tugas: mengubah & menetapkan UUD; melantik Presiden/Wapres hasil pemilu; memutus usul DPR berdasar putusan MK untuk memberhentikan Presiden/Wapres.
  • Kuorum sidang MPR:
    • ≥ 3/4 anggota untuk memutus usul DPR memberhentikan Presiden/Wapres;
    • ≥ 2/3 anggota untuk mengubah & menetapkan UUD;
    • ≥ 50%+1 untuk sidang lainnya.
  • Putusan MPR: ≥ 2/3 anggota yang hadir untuk pemberhentian Presiden/Wapres; ≥ 50%+1 seluruh anggota untuk perkara lain. Diutamakan musyawarah mufakat.
  • Alat kelengkapan: Pimpinan, Panitia Ad Hoc, Badan Kehormatan.

Catatan belajar pribadi.