Appearance
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ​
Sumber: UUD 1945 (asli), BAB II, Pasal 2-3.
Kedudukan ​
- Penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan rakyat.
- Pemegang kekuasaan negara yang tertinggi (dalam UUD asli).
- Presiden adalah "mandataris" MPR — bertunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.
Pasal 2 ​
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3 ​
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara.
Tugas & Wewenang (dari Pasal 2-3 + Penjelasan) ​
- Menetapkan Undang-Undang Dasar.
- Menetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN).
- Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6).
- Minta pertanggungjawaban Presiden lewat persidangan istimewa bila Presiden melanggar haluan negara.
- Mengubah Undang-Undang Dasar (Pasal 37): sidang dengan kehadiran minimal 2/3 anggota, putusan dengan persetujuan minimal 2/3 anggota yang hadir.
Pasca Amandemen (dari CAT-TWK) ​
- Kedudukan: dari lembaga tertinggi negara → lembaga tinggi negara setara dgn Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, MK.
- Komposisi: terdiri atas anggota DPR + DPD (dahulu DPR + Utusan Daerah + Utusan Golongan).
- Presiden/Wapres sejak Sidang MPR 2003 dipilih langsung oleh rakyat (bukan oleh MPR).
- Tidak lagi menetapkan GBHN, tidak lagi mengeluarkan TAP MPR kecuali:
- menetapkan Wapres menjadi Presiden,
- memilih Wapres saat kekosongan,
- memilih Presiden & Wapres bila keduanya mangkat/berhenti bersamaan.
- Tugas: mengubah & menetapkan UUD; melantik Presiden/Wapres hasil pemilu; memutus usul DPR berdasar putusan MK untuk memberhentikan Presiden/Wapres.
- Kuorum sidang MPR:
- ≥ 3/4 anggota untuk memutus usul DPR memberhentikan Presiden/Wapres;
- ≥ 2/3 anggota untuk mengubah & menetapkan UUD;
- ≥ 50%+1 untuk sidang lainnya.
- Putusan MPR: ≥ 2/3 anggota yang hadir untuk pemberhentian Presiden/Wapres; ≥ 50%+1 seluruh anggota untuk perkara lain. Diutamakan musyawarah mufakat.
- Alat kelengkapan: Pimpinan, Panitia Ad Hoc, Badan Kehormatan.