Appearance
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sumber: UUD 1945 hasil Amandemen (UUD_1945_Perubahan 4.pdf), BAB II, Pasal 2-3.
Kedudukan
- Cabang kekuasaan: tidak termasuk trias politik (eksekutif/legislatif/yudikatif) murni; MPR menjalankan kekuasaan konstituante (mengubah & menetapkan UUD) dan melantik Presiden/Wapres. Beranggotakan DPR + DPD (dua lembaga legislatif).
- Lembaga tinggi negara (pasca amandemen: setara dengan Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, MK → bukan lagi lembaga tertinggi).
- Terdiri atas anggota DPR + DPD yang dipilih melalui pemilu (dahulu: DPR + Utusan Daerah + Utusan Golongan).
- Presiden tidak lagi "mandataris" MPR. Dasar pemilihan langsung ada di Pasal 6A (Perubahan Ketiga, 2001); pemilihan Presiden/Wapres langsung oleh rakyat pertama kali dilaksanakan pada Pemilu 2004.
Pasal 2 (final amandemen)
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3 (final amandemen)
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Wewenang
- Mengubah dan menetapkan UUD.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden (hasil pemilu langsung).
- Memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatan menurut UUD (mekanisme impeachment via usul DPR + putusan MK → Pasal 7B).
- Tidak lagi menetapkan GBHN; tidak lagi mengeluarkan TAP MPR (kecuali hal tertentu di aturan peralihan).
- Memilih Wapres bila terjadi kekosongan; memilih Presiden & Wapres bila keduanya kosong (Pasal 8).
Kuorum & Putusan
- Sidang perubahan UUD (Pasal 37): dihadiri ≥ 2/3 anggota; putusan disetujui ≥ 50%+1 dari seluruh anggota.
- Usul pemberhentian Presiden/Wapres (Pasal 7B(7)): rapat paripurna dihadiri ≥ 3/4 anggota, disetujui ≥ 2/3 anggota yang hadir.
- Putusan lain: suara terbanyak; diutamakan musyawarah mufakat.
Alat Kelengkapan
Pimpinan, Panitia Ad Hoc, Badan Kehormatan.
Bandingkan UUD Asli vs Amandemen
| Aspek | UUD Asli | Setelah Amandemen | Penjelasan |
|---|---|---|---|
| Kewenangan (Pasal 3) | Hanya menetapkan UUD dan garis-garis besar haluan negara (GBHN) | Mengubah & menetapkan UUD (Pasal 3(1)), melantik Presiden/Wapres (Pasal 3(2)), memberhentikan menurut UUD (Pasal 3(3)) | Kewenangan MPR diperluas; mekanisme pemberhentian diatur UUD |
| GBHN | MPR menetapkan GBHN (Pasal 3 asli) | UUD hasil amandemen tidak lagi memberi MPR kewenangan menetapkan GBHN | Kewenangan menetapkan GBHN dihapus dari UUD |
| Kedudukan | Lembaga tertinggi negara | Lembaga tinggi negara, setara lembaga lain | Bukan lagi lembaga tertinggi |
| Komposisi | DPR + Utusan Daerah + Utusan Golongan | DPR + DPD (dipilih melalui pemilu) | Utusan Golongan dihapus; DPD ditambahkan sebagai unsur MPR |