Skip to content

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ​

Sumber: UUD 1945 hasil Amandemen (UUD_1945_Perubahan 4.pdf), BAB II, Pasal 2-3.

Kedudukan ​

  • Cabang kekuasaan: tidak termasuk trias politik (eksekutif/legislatif/yudikatif) murni; MPR menjalankan kekuasaan konstituante (mengubah & menetapkan UUD) dan melantik Presiden/Wapres. Beranggotakan DPR + DPD (dua lembaga legislatif).
  • Lembaga tinggi negara (pasca amandemen: setara dengan Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, MK → bukan lagi lembaga tertinggi).
  • Terdiri atas anggota DPR + DPD yang dipilih melalui pemilu (dahulu: DPR + Utusan Daerah + Utusan Golongan).
  • Presiden tidak lagi "mandataris" MPR. Dasar pemilihan langsung ada di Pasal 6A (Perubahan Ketiga, 2001); pemilihan Presiden/Wapres langsung oleh rakyat pertama kali dilaksanakan pada Pemilu 2004.

Pasal 2 (final amandemen) ​

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3 (final amandemen) ​

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

Wewenang ​

  • Mengubah dan menetapkan UUD.
  • Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden (hasil pemilu langsung).
  • Memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatan menurut UUD (mekanisme impeachment via usul DPR + putusan MK → Pasal 7B).
  • Tidak lagi menetapkan GBHN; tidak lagi mengeluarkan TAP MPR (kecuali hal tertentu di aturan peralihan).
  • Memilih Wapres bila terjadi kekosongan; memilih Presiden & Wapres bila keduanya kosong (Pasal 8).

Kuorum & Putusan ​

  • Sidang perubahan UUD (Pasal 37): dihadiri ≥ 2/3 anggota; putusan disetujui ≥ 50%+1 dari seluruh anggota.
  • Usul pemberhentian Presiden/Wapres (Pasal 7B(7)): rapat paripurna dihadiri ≥ 3/4 anggota, disetujui ≥ 2/3 anggota yang hadir.
  • Putusan lain: suara terbanyak; diutamakan musyawarah mufakat.

Alat Kelengkapan ​

Pimpinan, Panitia Ad Hoc, Badan Kehormatan.


Bandingkan UUD Asli vs Amandemen ​

AspekUUD AsliSetelah AmandemenPenjelasan
Kewenangan (Pasal 3)Hanya menetapkan UUD dan garis-garis besar haluan negara (GBHN)Mengubah & menetapkan UUD (Pasal 3(1)), melantik Presiden/Wapres (Pasal 3(2)), memberhentikan menurut UUD (Pasal 3(3))Kewenangan MPR diperluas; mekanisme pemberhentian diatur UUD
GBHNMPR menetapkan GBHN (Pasal 3 asli)UUD hasil amandemen tidak lagi memberi MPR kewenangan menetapkan GBHNKewenangan menetapkan GBHN dihapus dari UUD
KedudukanLembaga tertinggi negaraLembaga tinggi negara, setara lembaga lainBukan lagi lembaga tertinggi
KomposisiDPR + Utusan Daerah + Utusan GolonganDPR + DPD (dipilih melalui pemilu)Utusan Golongan dihapus; DPD ditambahkan sebagai unsur MPR

Catatan belajar pribadi.