Appearance
UUD 1945 dan Amandemen
Sumber: CAT-TWK (Kompetensi Kebangsaan), UUD_1945_Perubahan 4.pdf (teks final hasil 4 amandemen).
Apa Itu UUD 1945
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 = hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan NKRI.
- Disahkan PPKI 18 Agustus 1945.
- Sebelum perubahan: Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 49 ayat), 4 pasal Aturan Peralihan, 2 ayat Aturan Tambahan, plus Penjelasan.
- Setelah 4 kali perubahan: 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, 2 pasal Aturan Tambahan, Penjelasan dihilangkan (diganti penjelasan dalam pasal). Struktur bab bertambah: Bab VIIA (DPD), VIIB (Pemilu), VIIIA (BPK), IXA (Wilayah Negara), XA (HAM).
- Rancangan disusun BPUPKI (Sidang Kedua, 10-17 Juli 1945), dibentuk 29 April 1945.
- BPUPKI dilanjutkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang mengesahkan UUD 1945.
Periode Berlakunya UUD
- 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949: UUD 1945 (tak berjalan penuh, masa mempertahankan kemerdekaan).
- 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950: Konstitusi RIS 1949 → sistem parlementer.
- 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959: UUDS 1950 → Demokrasi Liberal/Parlementer.
- 5 Juli 1959 – 1966: Kembali ke UUD 1945 lewat Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (Konstituante gagal bikin UUD baru). Dikukuhkan DPR 22 Juli 1959.
- Penyimpangan masa ini: Presiden angkat Ketua/Wakil Ketua MPR/DPR/MA & Wakil Ketua DPA jadi Menteri; MPRS tetapkan Soekarno presiden seumur hidup; G30S/PKI.
- Orde Baru (1966-1998): UUD 1945 "disakralkan" via TAP MPR I/MPR/1983 (tak akan ubah UUD) dan TAP MPR IV/MPR/1983 + UU 5/1985 (referendum untuk ubah UUD).
- 21 Mei 1998 – 19 Oktober 1999: Masa transisi (Soeharto → Habibie, Timor Timur lepas).
- 1999-2002: Perubahan (amandemen) UUD 1945.
Latar Belakang & Tujuan Amandemen
- Tuntutan Reformasi 1998; pada Orde Baru kekuasaan tertinggi di tangan MPR (bukan rakyat), kekuasaan Presiden sangat besar, pasal terlalu luwes/multitafsir.
- Tujuan: sempurnakan tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, negara demokrasi & negara hukum.
- Kesepakatan dasar: tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, mempertahankan NKRI (staat structuur kesatuan), mempertegas sistem presidensial.
4 Kali Amandemen
- Sidang Umum MPR 1999 (14-21 Okt 1999) → Perubahan Pertama.
- Sidang Tahunan MPR 2000 (7-18 Ags 2000) → Perubahan Kedua.
- Sidang Tahunan MPR 2001 (1-9 Nov 2001) → Perubahan Ketiga (lahirkan MK, Pasal 24C).
- Sidang Tahunan MPR 2002 (1-11 Ags 2002) → Perubahan Keempat.
Dampak Terhadap Lembaga Negara
- MPR: dari lembaga tertinggi → lembaga tinggi negara setara dgn Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, MK. Tak lagi tetapkan GBHN; tak lagi keluarkan TAP MPR (kecuali hal tertentu).
- Lembaga dihilangkan: Dewan Pertimbangan Agung (DPA) → Bab IV "Dihapus" (amandemen keempat); fungsinya diganti Dewan Pertimbangan Presiden/Wantimpres (Pasal 16).
- Lembaga baru: Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi (MK), DPD (Bab VIIA), KPU (Pasal 22E/Bab VIIB), Bank Sentral (Pasal 23D).
- BPK: dari 1 ayat (Pasal 23 ayat 5) → bab sendiri Bab VIIIA (Pasal 23E, 23F, 23G).
- Presiden & Wakil Presiden: dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6A, hasil Perubahan Ketiga 2001 → tidak lagi oleh MPR); pelaksanaan pertama pada Pemilu 2004.
Perubahan Substansi Kunci
- Pasal 1: (2) Kedaulatan di tangan rakyat dilaksanakan menurut UUD; (3) Indonesia adalah negara hukum (baru).
- MPR (Pasal 3): hanya mengubah/menetapkan UUD, melantik & memberhentikan Presiden/Wapres menurut UUD → GBHN dihapus.
- Presiden: syarat warga negara sejak lahir (Pasal 6), dipilih langsung (6A), masa jabatan maksimal 2 periode (Pasal 7), ada pemberhentian via MK (7A/7B), tak boleh bubarkan DPR (7C), dewan pertimbangan menggantikan DPA (Pasal 16).
- DPR (Pasal 20): pemegang kekuasaan membentuk UU; fungsi legislasi/anggaran/pengawasan + hak interpelasi/angket/menyatakan pendapat (20A).
- Pemilu (22E): luber-jurdil setiap 5 tahun; KPU nasional-tetap-mandiri; peserta DPR/DPRD = partai politik, DPD = perseorangan.
- Keuangan: APBN terbuka & bertanggung jawab (Pasal 23) → ditetapkan dengan persetujuan DPR; pajak (23A), mata uang (23B), keuangan lain (23C), bank sentral (23D).
- Kekuasaan kehakiman (Pasal 24-24C): MA + MK + KY; MA kasasi & uji PP; hakim agung usul KY.
- HAM (Bab XA, Pasal 28A-28J): diadakan bab HAM baru.
- Wilayah (25A): NKRI negara kepulauan berciri Nusantara.
- Pertahanan (Pasal 30): TNI & Polri, sistem pertahanan rakyat semesta.
- Pendidikan (Pasal 31): wajib pendidikan dasar; anggaran pendidikan ≥ 20% APBN/APBD.
- Perekonomian (Pasal 33): ditambah prinsip demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan.
- Bendera/Bahasa/Lambang/Lagu (Bab XV): Pasal 35-36C termasuk lambang Garuda Pancasila & lagu Indonesia Raya.
- Perubahan UUD (Pasal 37): usul ≥ 1/3 anggota; putusan ≥ 50%+1; bentuk NKRI tidak dapat diubah (Pasal 37(5)).
- Aturan Peralihan: Pasal I-II (peraturan & lembaga tetap berlaku), Pasal III (MK dibentuk ≤ 17 Agustus 2003, sebelum itu MA).