Appearance
UUD 1945 dan Amandemen ​
Sumber: CAT-TWK (Tes Wawasan Kebangsaan).
Apa Itu UUD 1945 ​
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 = hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan NKRI.
- Disahkan PPKI 18 Agustus 1945.
- Sebelum perubahan: Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat), 4 pasal Aturan Peralihan, 2 ayat Aturan Tambahan, plus Penjelasan.
- Setelah 4 kali perubahan: 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, 2 pasal Aturan Tambahan.
- Rancangan disusun BPUPKI (Sidang Kedua, 10-17 Juli 1945), dibentuk 29 April 1945.
Periode Berlakunya UUD ​
- 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949: UUD 1945 (tak berjalan penuh, masa mempertahankan kemerdekaan).
- 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950: Konstitusi RIS 1949 — sistem parlementer.
- 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959: UUDS 1950 — Demokrasi Liberal/Parlementer.
- 5 Juli 1959 – 1966: Kembali ke UUD 1945 lewat Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (Konstituante gagal bikin UUD baru). Dikukuhkan DPR 22 Juli 1959.
- Penyimpangan masa ini: Presiden angkat Ketua/Wakil Ketua MPR/DPR/MA & Wakil Ketua DPA jadi Menteri; MPRS tetapkan Soekarno presiden seumur hidup; G30S/PKI.
- Orde Baru (1966-1998): UUD 1945 "disakralkan" via TAP MPR I/MPR/1983 (tak akan ubah UUD) dan TAP MPR IV/MPR/1983 + UU 5/1985 (referendum untuk ubah UUD).
- 21 Mei 1998 – 19 Oktober 1999: Masa transisi (Soeharto → Habibie, Timor Timur lepas).
- 1999-2002: Perubahan (amandemen) UUD 1945.
Latar Belakang & Tujuan Amandemen ​
- Tuntutan Reformasi 1998; pada Orde Baru kekuasaan tertinggi di tangan MPR (bukan rakyat), kekuasaan Presiden sangat besar, pasal terlalu luwes/multitafsir.
- Tujuan: sempurnakan tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, negara demokrasi & negara hukum.
- Kesepakatan dasar: tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, mempertahankan NKRI (staat structuur kesatuan), mempertegas sistem presidensial.
4 Kali Amandemen ​
- Sidang Umum MPR 1999 (14-21 Okt 1999) → Perubahan Pertama.
- Sidang Tahunan MPR 2000 (7-18 Ags 2000) → Perubahan Kedua.
- Sidang Tahunan MPR 2001 (1-9 Nov 2001) → Perubahan Ketiga (lahirkan MK, Pasal 24C).
- Sidang Tahunan MPR 2002 (1-11 Ags 2002) → Perubahan Keempat.
Dampak Terhadap Lembaga Negara ​
- MPR: dari lembaga tertinggi → lembaga tinggi negara setara dgn Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, MK. Tak lagi tetapkan GBHN; tak lagi keluarkan TAP MPR (kecuali hal tertentu).
- Lembaga dihilangkan: Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
- Lembaga baru: Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi (MK), DPD, KPU (Pasal 22E), Bank Sentral (Pasal 23D).
- BPK: dari 1 ayat (Pasal 23(5)) → bab sendiri Bab VIII A (Pasal 23E, 23F, 23G).
- Presiden & Wakil Presiden: sejak Sidang MPR 2003 dipilih langsung oleh rakyat (tidak lagi oleh MPR).