Skip to content

Perubahan Undang-Undang Dasar (Pasal 37) ​

Sumber: UUD 1945 hasil Amandemen (UUD_1945_Perubahan 4.pdf), BAB XVI, Pasal 37.

Pasal 37 (final amandemen) ​

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota (50% + 1) dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Ringkasan Syarat Perubahan UUD ​

TahapSyarat
Usul diagendakanDiajukan oleh ≥ 1/3 anggota MPR
Usul tertulisDitulis jelas + tunjukkan bagian & alasan
Kuorum sidangDihadiri ≥ 2/3 anggota MPR
PutusanDisetujui ≥ 50% + 1 seluruh anggota MPR
LaranganBentuk NKRI tidak dapat diubah (ayat 5)

Poin Penting ​

  • Usul perubahan: ≥ 1/3 anggota MPR.
  • Kuorum sidang: ≥ 2/3 anggota MPR hadir.
  • Putusan: persetujuan ≥ 50% + 1 dari seluruh anggota MPR.
  • NKRI tidak dapat diubah (bentuk negara kesatuan).

Bandingkan UUD Asli vs Amandemen (Pasal 37) ​

AspekUUD AsliSetelah AmandemenPenjelasan
Usul perubahanTidak diaturDiajukan sekurang-kurangnya 1/3 jumlah anggota MPR (ayat 1)Ambang batas usul ditetapkan
Bentuk usulTidak diaturTertulis, menunjukkan bagian yang diubah beserta alasannya (ayat 2)Usul harus tertulis & jelas
Kuorum sidangDihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR (Pasal 37(1) asli)Dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR (ayat 3)Kuorum sama: 2/3 jumlah anggota MPR
PutusanPersetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota yang hadir (Pasal 37(2) asli)Persetujuan sekurang-kurangnya 50% + 1 dari seluruh anggota MPR (ayat 4)Dasar penghitungan suara berubah: dari 2/3 anggota yang hadir menjadi 50% + 1 dari seluruh anggota MPR
Bentuk negaraTidak diaturNKRI tidak dapat diubah (ayat 5)Larangan mengubah bentuk negara kesatuan

Catatan belajar pribadi.