Appearance
Perubahan Undang-Undang Dasar (Pasal 37)
Sumber: UUD 1945 hasil Amandemen (UUD_1945_Perubahan 4.pdf), BAB XVI, Pasal 37.
Pasal 37 (final amandemen)
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota (50% + 1) dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Ringkasan Syarat Perubahan UUD
| Tahap | Syarat |
|---|---|
| Usul diagendakan | Diajukan oleh ≥ 1/3 anggota MPR |
| Usul tertulis | Ditulis jelas + tunjukkan bagian & alasan |
| Kuorum sidang | Dihadiri ≥ 2/3 anggota MPR |
| Putusan | Disetujui ≥ 50% + 1 seluruh anggota MPR |
| Larangan | Bentuk NKRI tidak dapat diubah (ayat 5) |
Poin Penting
- Usul perubahan: ≥ 1/3 anggota MPR.
- Kuorum sidang: ≥ 2/3 anggota MPR hadir.
- Putusan: persetujuan ≥ 50% + 1 dari seluruh anggota MPR.
- NKRI tidak dapat diubah (bentuk negara kesatuan).
Bandingkan UUD Asli vs Amandemen (Pasal 37)
| Aspek | UUD Asli | Setelah Amandemen | Penjelasan |
|---|---|---|---|
| Usul perubahan | Tidak diatur | Diajukan sekurang-kurangnya 1/3 jumlah anggota MPR (ayat 1) | Ambang batas usul ditetapkan |
| Bentuk usul | Tidak diatur | Tertulis, menunjukkan bagian yang diubah beserta alasannya (ayat 2) | Usul harus tertulis & jelas |
| Kuorum sidang | Dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR (Pasal 37(1) asli) | Dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR (ayat 3) | Kuorum sama: 2/3 jumlah anggota MPR |
| Putusan | Persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota yang hadir (Pasal 37(2) asli) | Persetujuan sekurang-kurangnya 50% + 1 dari seluruh anggota MPR (ayat 4) | Dasar penghitungan suara berubah: dari 2/3 anggota yang hadir menjadi 50% + 1 dari seluruh anggota MPR |
| Bentuk negara | Tidak diatur | NKRI tidak dapat diubah (ayat 5) | Larangan mengubah bentuk negara kesatuan |