Appearance
Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Sumber: UUD 1945 hasil Amandemen dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 dan UU No. 13 Tahun 2022. Susunan hierarki pada Pasal 7 tidak diubah oleh kedua revisi tersebut.
Pengertian
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditentukan.
Hierarki berarti susunan bertingkat. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Hierarki Menurut UU
Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 menempatkan peraturan berikut secara berurutan dari tingkat tertinggi:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah.
- Peraturan Presiden.
- Peraturan Daerah Provinsi.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Kekuatan hukum peraturan mengikuti hierarki tersebut. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Peraturan di Luar Hierarki Pasal 7
Peraturan yang ditetapkan oleh lembaga atau pejabat, seperti peraturan menteri, peraturan KPU, peraturan BI, peraturan MA, peraturan MK, dan peraturan kepala daerah, diakui keberadaannya apabila diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Peraturan tersebut mengikat sepanjang diperintahkan atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang sah dan tidak bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
Jenis Peraturan Utama
| Jenis | Fungsi ringkas |
|---|---|
| UUD 1945 | Hukum dasar tertulis dan sumber validitas konstitusional |
| TAP MPR | Ketetapan MPR yang masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum tertentu |
| UU | Mengatur materi yang diperintahkan UUD, kebutuhan hukum masyarakat, atau perjanjian internasional tertentu |
| Perppu | Peraturan setingkat UU yang ditetapkan Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa dan harus mendapat persetujuan DPR |
| PP | Menjalankan UU sebagaimana mestinya |
| Perpres | Menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan |
| Perda | Mengatur otonomi daerah dan tugas pembantuan sesuai kewenangan daerah |
Asas Konflik Peraturan
- Lex superior derogat legi inferiori: peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
- Lex specialis derogat legi generali: aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum dalam materi yang sama.
- Lex posterior derogat legi priori: aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan yang lebih lama pada tingkat yang sama, sepanjang mengatur materi yang sama.
Asas-asas ini membantu membaca konflik norma, tetapi tidak menggantikan pemeriksaan terhadap kewenangan pembentuk, prosedur pembentukan, materi muatan, dan putusan pengadilan.
Pengujian Peraturan
- MK menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
- MA menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
- Peraturan tidak dapat mengesampingkan UUD 1945 hanya karena dibuat oleh lembaga negara yang lebih kuat secara politik.
Prosedur dan Materi Muatan
Peraturan yang baik harus memiliki:
- lembaga pembentuk yang berwenang;
- prosedur pembentukan yang benar;
- tujuan yang jelas;
- kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
- rumusan yang jelas;
- keterbukaan dan partisipasi masyarakat sesuai ketentuan hukum.
Perbedaan Peraturan dan Keputusan
| Peraturan | Keputusan |
|---|---|
| Berlaku umum | Biasanya berlaku konkret dan individual |
| Mengatur norma | Menetapkan status atau tindakan tertentu |
| Berlaku berulang | Sering selesai setelah ditetapkan atau dilaksanakan |
| Contoh: PP, Perpres, Perda | Contoh: keputusan pengangkatan seseorang |
Poin Penting
- UUD 1945 berada di tingkat tertinggi.
- UU dan Perppu berada pada tingkat yang sama dalam hierarki.
- PP dibuat untuk menjalankan UU.
- Perpres berada di bawah PP.
- Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
- Uji UU terhadap UUD dilakukan MK.
- Uji peraturan di bawah UU terhadap UU dilakukan MA.