Appearance
Pembukaan UUD 1945 ​
Sumber: UUD 1945 (asli), Modul CPNS, Rangkuman Materi, CAT-TWK.
Teks Pembukaan UUD 1945 (4 Alinea) ​
Alinea I ​
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Alinea II ​
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea III ​
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Alinea IV ​
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 ​
- Norma dasar (groundnorm) — ditempatkan di bagian depan UUD; mencanangkan norma-norma dasar yang melatarbelakangi & mengandung cita-cita luhur Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Tidak dapat diubah — dalam amandemen 1999-2002 disepakati Pembukaan tidak diubah (bersama NKRI & sistem presidensial). Sebagai hukum dasar tidak tertulis-konstitusi, ia dasar & sumber hukum bagi Batang Tubuh UUD dan UUD apa pun yang akan dibuat.
- Sumber hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan NKRI.
Makna Tiap Alinea ​
| Alinea | Timeline | Makna |
|---|---|---|
| I | Sebelum kemerdekaan | Alasan merdeka: hak kodrat setiap bangsa; penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan & perikeadilan → modal utama = persatuan seluruh rakyat dari Sabang sampai Merauke |
| II | Menjelang kemerdekaan | Proses perjuangan — cita-cita luhur/wujud negara: merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur (visi bangsa) |
| III | Saat kemerdekaan | Pernyataan merdeka — kemerdekaan atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa & dorongan keinginan luhur, dengan kekuatan sendiri |
| IV | Sesudah kemerdekaan | Mengisi kemerdekaan — tujuan negara, dasar negara (Pancasila), bentuk negara |
Alinea IV — 4 Norma Dasar (dari Modul CPNS) ​
- Tujuan negara (misi pelayanan pemerintahan): (a) melindungi segenap bangsa & seluruh tumpah darah Indonesia, (b) memajukan kesejahteraan umum, (c) mencerdaskan kehidupan bangsa, (d) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial. "Pemerintah" diartikan luas: seluruh penyelenggaraan negara + lembaga negara.
- Perlu dibuat & ditetapkan UUD — "...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar...".
- Bentuk negara demokratis — "...suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat".
- Falsafah negara Pancasila — "...dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa ... keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Nilai-nilai dalam Pembukaan ​
- Alinea I: nilai hukum kodrat — kemerdekaan hak segala bangsa; penjajahan bertentangan dengan kodrat manusia.
- Alinea II: konsekuensi hukum kodrat — perjuangan mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur.
- Alinea III: nilai hukum Tuhan (rahmat Allah Yang Maha Kuasa) dan hukum etis (keinginan luhur, moral) → dijelmakan di alinea IV sebagai dasar pelaksanaan & penjabaran hukum positif Indonesia.
- Alinea IV: dasar bagi pembangunan tertib hukum — cita-cita hukum (Rechtsidee) bagi hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
Pokok-pokok Pikiran Pembukaan (TAP MPRS No. XX/MPRS/1966) ​
| Pokok Pikiran | Kandungan | Sila Terkait |
|---|---|---|
| Pertama | Negara melindungi segenap bangsa & seluruh tumpah darah Indonesia, berdasar asas persatuan | Sila 3 |
| Kedua | Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat | Sila 5 |
| Ketiga | Negara berkedaulatan rakyat, berdasar kerakyatan & permusyawaratan/perwakilan | Sila 4 |
| Keempat | Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab | Sila 1 & 2 |
Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD ​
- Alinea I, II, III: pernyataan yang tidak memiliki hubungan kausal organis dengan Batang Tubuh.
- Alinea IV: memiliki hubungan kausal organis dengan Batang Tubuh, mencakup:
- UUD ditentukan akan ada;
- yang diatur dalam UUD = pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi persyaratan & meliputi segala aspek penyelenggara negara;
- Indonesia berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat;
- ditetapkannya dasar negara (Pancasila).
Hubungan Pembukaan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 ​
- Memberikan penjelasan atas dilaksanakannya proklamasi — menegakkan hak kodrat dan hak moral setiap bangsa akan kemerdekaan.
- Memberikan penegasan atas proklamasi — perjuangan gigih bangsa menegakkan hak kodrat & moral.
- Memberikan pertanggungjawaban atas proklamasi — kemerdekaan yang diperoleh lewat perjuangan luhur disusun dalam suatu UUD.
Fakta yang Sering Muncul di Ujian ​
- Pembukaan = norma dasar / groundnorm; tidak boleh diubah (kesepakatan amandemen).
- 4 alinea; Pancasila termuat di alinea ke-4.
- Tujuan negara ("misi pelayanan") di alinea ke-4: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia.
- Alinea IV = hubungan kausal organis dengan Batang Tubuh; alinea I-III tidak.
- Timeline: I = alasan, II = proses perjuangan, III = pernyataan merdeka, IV = mengisi kemerdekaan.
- Pokok-pokok pikiran: persatuan (Sila 3), keadilan sosial (Sila 5), kedaulatan rakyat (Sila 4), Ketuhanan YME & kemanusiaan (Sila 1-2).