Skip to content

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ​

Sumber: UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Catatan: KPK tidak diatur dalam UUD 1945 → dibentuk melalui undang-undang (UU No. 30 Tahun 2002). Cabang kekuasaan: lembaga independen (penegakan hukum pemberantasan korupsi, tidak masuk trias politik murni).

Pembentukan ​

  • Dibentuk berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Lembaga negara yang bersifat independen dalam memberantas korupsi.

Pimpinan ​

  • Pimpinan KPK berjumlah lima (5) orang (unsur pemerintah dan masyarakat).
  • Ditunjuk oleh DPR dan diangkat oleh Presiden.
  • Susunan dan tata cara pengangkatan diatur lebih lanjut dalam undang-undang.

Perubahan lewat UU No. 19 Tahun 2019 ​

UU 30/2002 telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019. Perubahan pokoknya:

  • Dibentuk Dewan Pengawas KPK (5 orang) → memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
  • Pegawai KPK dialihkan statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • KPK ditempatkan dalam rumpun kekuasaan eksekutif, namun tetap dinyatakan independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
  • KPK diberi kewenangan menerbitkan SP3 (penghentian penyidikan/penuntutan) untuk perkara yang tidak selesai dalam jangka waktu tertentu.

Catatan belajar pribadi.