Appearance
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sumber: UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Catatan: KPK tidak diatur dalam UUD 1945 → dibentuk melalui undang-undang (UU No. 30 Tahun 2002). Cabang kekuasaan: lembaga independen (penegakan hukum pemberantasan korupsi, tidak masuk trias politik murni).
Pembentukan
- Dibentuk berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Lembaga negara yang bersifat independen dalam memberantas korupsi.
Pimpinan
- Pimpinan KPK berjumlah lima (5) orang (unsur pemerintah dan masyarakat).
- Ditunjuk oleh DPR dan diangkat oleh Presiden.
- Susunan dan tata cara pengangkatan diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
Perubahan lewat UU No. 19 Tahun 2019
UU 30/2002 telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019. Perubahan pokoknya:
- Dibentuk Dewan Pengawas KPK (5 orang) → memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
- Pegawai KPK dialihkan statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
- KPK ditempatkan dalam rumpun kekuasaan eksekutif, namun tetap dinyatakan independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
- KPK diberi kewenangan menerbitkan SP3 (penghentian penyidikan/penuntutan) untuk perkara yang tidak selesai dalam jangka waktu tertentu.