Skip to content

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ​

Sumber: UUD 1945 (hasil amandemen) — diambil dari materi TWK (CAT-TWK).

Catatan: DPD TIDAK ada di UUD 1945 ASLI. Lembaga ini dibentuk melalui amandemen (Pasal 22C, 22D) — hasil reformasi sebagai lembaga perwakilan daerah.

Kedudukan ​

  • Lembaga perwakilan daerah (utusan daerah) dalam struktur MPR — MPR kini terdiri atas anggota DPR + DPD.
  • DPD disebut sebagai co-legislator — tidak memegang kekuasaan legislatif penuh, tetapi memiliki peran dalam proses legislasi.
  • DPD RI adalah lembaga legislatif perwakilan daerah.

Keanggotaan ​

  • Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu; jumlah per provinsi sama.
  • Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
  • DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun (Pasal 22C).

Pasal 22D — Tugas & Wewenang ​

  1. Berhak mengajukan RUU kepada DPR dan ikut membahasnya yang berkaitan dengan:
    • otonomi daerah,
    • hubungan pusat dan daerah,
    • pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah,
    • pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya ekonomi lainnya,
    • perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. Memberi pertimbangan atas RUU APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  3. Dapat melakukan pengawasan terhadap UU yang usulan dan pembahasannya dimiliki oleh DPD.
  4. Hasil pengawasannya disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan.

Hak Anggota DPD ​

Menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan membela diri, imunitas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

Catatan belajar pribadi.