Appearance
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ​
Sumber: UUD 1945 (hasil amandemen) — diambil dari materi TWK (CAT-TWK).
Catatan: DPD TIDAK ada di UUD 1945 ASLI. Lembaga ini dibentuk melalui amandemen (Pasal 22C, 22D) — hasil reformasi sebagai lembaga perwakilan daerah.
Kedudukan ​
- Lembaga perwakilan daerah (utusan daerah) dalam struktur MPR — MPR kini terdiri atas anggota DPR + DPD.
- DPD disebut sebagai co-legislator — tidak memegang kekuasaan legislatif penuh, tetapi memiliki peran dalam proses legislasi.
- DPD RI adalah lembaga legislatif perwakilan daerah.
Keanggotaan ​
- Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu; jumlah per provinsi sama.
- Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
- DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun (Pasal 22C).
Pasal 22D — Tugas & Wewenang ​
- Berhak mengajukan RUU kepada DPR dan ikut membahasnya yang berkaitan dengan:
- otonomi daerah,
- hubungan pusat dan daerah,
- pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah,
- pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya ekonomi lainnya,
- perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Memberi pertimbangan atas RUU APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Dapat melakukan pengawasan terhadap UU yang usulan dan pembahasannya dimiliki oleh DPD.
- Hasil pengawasannya disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan.
Hak Anggota DPD ​
Menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan membela diri, imunitas, protokoler, serta keuangan dan administratif.