Pancasila
Sumber: modul latihan, rangkuman materi, Modul CPNS, Wikipedia (verifikasi).
Pengertian & Asal Kata
- Pancasila = dari bahasa Sanskerta: pañca (lima) + śīla (prinsip/asas) → lima asas.
- Dasar negara & falsafah negara Republik Indonesia; rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Dirumuskan dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.
Bunyi Lima Sila
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nama “Pancasila” diucapkan Soekarno dalam pidato 1 Juni 1945: “Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi … namanya ialah Pancasila.”
Sejarah Perumusan (Lahirnya Pancasila)
BPUPKI
- 1 Maret 1945: dibentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan), ketua K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat; Radjiman bertanya ke sidang: apa dasar negara Indonesia yang akan dibentuk?
- Resmi dibentuk 29 April 1945 (HUT Kaisar Hirohito); anggota 67 orang.
Sidang I BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945) — usulan-usulan dasar negara
| Tokoh | Tanggal | Usulan |
|---|---|---|
| Muhammad Yamin | 29 Mei 1945 | “Lima Dasar”: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, Kesejahteraan Rakyat. (Hatta dalam memoar meragukan pidato ini.) |
| Soepomo | 31 Mei 1945 | Dasar negara: persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir-batin, musyawarah, keadilan rakyat (integrasi nasional, anti-individualisme). |
| Soekarno | 1 Juni 1945 | “Panca Sila” pidato Lahirnya Pancasila: Kebangsaan/ Nasionalisme, Internasionalisme/Perikemanusiaan, Mufakat/Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan yang berkebudayaan. → 1 Juni = hari lahir Pancasila. |
Panitia Sembilan
- Dari sidang I, dibentuk panitia kecil → dipilih 9 orang (Panitia Sembilan) untuk merumuskan kembali Pancasila.
- Anggota: Soekarno (ketua), Moh. Hatta, Ahmad Soebardjo, Muhammad Yamin, A.A. Maramis (nasionalis); H. Agoes Salim, KH A. Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosuyoso, Abdoel Kahar Moezakkir (Islam).
- 22 Juni 1945: rancangan disetujui → Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Sila pertama berbunyi: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
PPKI (18 Agustus 1945) — Perubahan Sila Pertama
- Dalam sidang PPKI 18 Agustus 1945, sila pertama diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” — oleh Moh. Hatta atas usul A.A. Maramis, demi persatuan, agar kemerdekaan dirasakan pemeluk agama selain Islam.
- Rumusan final dimuat di Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Lima Dokumen Rumusan Pancasila
- Rumusan Pertama: Piagam Jakarta — 22 Juni 1945.
- Rumusan Kedua: Pembukaan UUD 1945 — 18 Agustus 1945.
- Rumusan Ketiga: Mukadimah Konstitusi RIS — 27 Desember 1949.
- Rumusan Keempat: Mukadimah UUDS 1950 — 15 Agustus 1950.
- Rumusan Kelima: rumusan kedua dijiwai rumusan pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959).
Hari Penting Pancasila
- Hari Lahir Pancasila: 1 Juni — ditetapkan hari libur nasional via Keppres No. 24 Tahun 2016 (Joko Widodo), berlaku sejak 2017.
- Hari Kesaktian Pancasila: 1 Oktober — mengenang G30S (30 September 1965) yang dituduhkan kepada PKI; ditetapkan pemerintah Orde Baru. 30 September = Hari Peringatan G30S.
Fungsi & Kedudukan Pancasila
- Jiwa bangsa — nilai-nilai kehidupan yang lahir bersama bangsa Indonesia.
- Kepribadian bangsa — ciri khas yang membedakan dari bangsa lain (sikap mental, tingkah laku).
- Pandangan hidup (way of life) — kristalisasi pengalaman sejarah bangsa.
- Dasar negara — mengatur tatanan & sistem ketatanegaraan.
- Sumber dari segala sumber hukum — dasar tertib hukum (TAP MPRS XX/MPRS/1966).
- Perjanjian luhur — disepakati para pendiri bangsa (founding fathers).
- Cita-cita & tujuan bangsa — pemersatu bangsa.
Pancasila sebagai Asas Organisasi
- Pernah ditetapkan sebagai satu-satunya asas organisasi massa & partai politik (dasar TAP MPR II/MPR/1978), kemudian dicabut. Pancasila tetap dasar negara.
Lambang Negara (Garuda Pancasila)
| Sila | Simbol | Makna |
|---|---|---|
| 1. Ketuhanan Yang Maha Esa | Bintang | cahaya ketuhanan |
| 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab | Rantai | hubungan antar-manusia |
| 3. Persatuan Indonesia | Pohon Beringin | naungan/persatuan |
| 4. Kerakyatan … permusyawaratan | Kepala Banteng | musyawarah, kekuatan rakyat |
| 5. Keadilan sosial | Padi dan Kapas | kemakmuran |
Butir-butir Pengamalan
- TAP MPR II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan & Pengamalan Pancasila (P4) — 45 butir, kemudian dicabut (TAP MPR XVIII/MPR/1998).
- Dilanjutkan dengan TAP MPR I/MPR/2003 (butir-butir yang disempurnakan).
- Sila pertama sejak 1945: “Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.”
Fakta Penting yang Sering Muncul
- Hari lahir Pancasila: 1 Juni 1945 (pidato Soekarno); Hari Kesaktian: 1 Oktober.
- Piagam Jakarta: 22 Juni 1945; perubahan sila pertama di sidang PPKI 18 Agustus 1945.
- Pengusul dasar negara: Yamin (29 Mei), Soepomo (31 Mei), Soekarno (1 Juni).
- Nama “Pancasila” pertama diucapkan Soekarno, 1 Juni 1945.
- Perubahan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam” → “Ketuhanan Yang Maha Esa”: Moh. Hatta atas usul A.A. Maramis.
- Pancasila = sumber dari segala sumber hukum (TAP MPRS XX/MPRS/1966).
- Sila ke-4 = sila demokrasi/kerakyatan (musyawarah mufakat); sila ke-3 = persatuan (NKRI).
Pembukaan UUD 1945
Sumber: UUD 1945 (asli), Modul CPNS, Rangkuman Materi, modul latihan.
Teks Pembukaan UUD 1945 (4 Alinea)
Alinea I
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Alinea II
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea III
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Alinea IV
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
- Norma dasar (groundnorm) — ditempatkan di bagian depan UUD; mencanangkan norma-norma dasar yang melatarbelakangi & mengandung cita-cita luhur Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Tidak dapat diubah — dalam amandemen 1999-2002 disepakati Pembukaan tidak diubah (bersama NKRI & sistem presidensial). Sebagai hukum dasar tidak tertulis-konstitusi, ia dasar & sumber hukum bagi Batang Tubuh UUD dan UUD apa pun yang akan dibuat.
- Sumber hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan NKRI.
Makna Tiap Alinea
| Alinea | Timeline | Makna |
|---|---|---|
| I | Sebelum kemerdekaan | Alasan merdeka: hak kodrat setiap bangsa; penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan & perikeadilan → modal utama = persatuan seluruh rakyat dari Sabang sampai Merauke |
| II | Menjelang kemerdekaan | Proses perjuangan — cita-cita luhur/wujud negara: merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur (visi bangsa) |
| III | Saat kemerdekaan | Pernyataan merdeka — kemerdekaan atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa & dorongan keinginan luhur, dengan kekuatan sendiri |
| IV | Sesudah kemerdekaan | Mengisi kemerdekaan — tujuan negara, dasar negara (Pancasila), bentuk negara |
Alinea IV — 4 Norma Dasar (dari Modul CPNS)
- Tujuan negara (misi pelayanan pemerintahan): (a) melindungi segenap bangsa & seluruh tumpah darah Indonesia, (b) memajukan kesejahteraan umum, © mencerdaskan kehidupan bangsa, (d) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial. “Pemerintah” diartikan luas: seluruh penyelenggaraan negara + lembaga negara.
- Perlu dibuat & ditetapkan UUD — “…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar…”.
- Bentuk negara demokratis — “…suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”.
- Falsafah negara Pancasila — “…dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa … keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Nilai-nilai dalam Pembukaan
- Alinea I: nilai hukum kodrat — kemerdekaan hak segala bangsa; penjajahan bertentangan dengan kodrat manusia.
- Alinea II: konsekuensi hukum kodrat — perjuangan mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur.
- Alinea III: nilai hukum Tuhan (rahmat Allah Yang Maha Kuasa) dan hukum etis (keinginan luhur, moral) → dijelmakan di alinea IV sebagai dasar pelaksanaan & penjabaran hukum positif Indonesia.
- Alinea IV: dasar bagi pembangunan tertib hukum — cita-cita hukum (Rechtsidee) bagi hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
Pokok-pokok Pikiran Pembukaan (TAP MPRS No. XX/MPRS/1966)
| Pokok Pikiran | Kandungan | Sila Terkait |
|---|---|---|
| Pertama | Negara melindungi segenap bangsa & seluruh tumpah darah Indonesia, berdasar asas persatuan | Sila 3 |
| Kedua | Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat | Sila 5 |
| Ketiga | Negara berkedaulatan rakyat, berdasar kerakyatan & permusyawaratan/perwakilan | Sila 4 |
| Keempat | Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab | Sila 1 & 2 |
Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD
- Alinea I, II, III: pernyataan yang tidak memiliki hubungan kausal organis dengan Batang Tubuh.
- Alinea IV: memiliki hubungan kausal organis dengan Batang Tubuh, mencakup:
- UUD ditentukan akan ada;
- yang diatur dalam UUD = pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi persyaratan & meliputi segala aspek penyelenggara negara;
- Indonesia berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat;
- ditetapkannya dasar negara (Pancasila).
Hubungan Pembukaan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
- Memberikan penjelasan atas dilaksanakannya proklamasi — menegakkan hak kodrat dan hak moral setiap bangsa akan kemerdekaan.
- Memberikan penegasan atas proklamasi — perjuangan gigih bangsa menegakkan hak kodrat & moral.
- Memberikan pertanggungjawaban atas proklamasi — kemerdekaan yang diperoleh lewat perjuangan luhur disusun dalam suatu UUD.
Fakta yang Sering Muncul di Ujian
- Pembukaan = norma dasar / groundnorm; tidak boleh diubah (kesepakatan amandemen).
- 4 alinea; Pancasila termuat di alinea ke-4.
- Tujuan negara (“misi pelayanan”) di alinea ke-4: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia.
- Alinea IV = hubungan kausal organis dengan Batang Tubuh; alinea I-III tidak.
- Timeline: I = alasan, II = proses perjuangan, III = pernyataan merdeka, IV = mengisi kemerdekaan.
- Pokok-pokok pikiran: persatuan (Sila 3), keadilan sosial (Sila 5), kedaulatan rakyat (Sila 4), Ketuhanan YME & kemanusiaan (Sila 1-2).
UUD 1945 dan Amandemen
Sumber: modul latihan (Kompetensi Kebangsaan).
Apa Itu UUD 1945
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 = hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan NKRI.
- Disahkan PPKI 18 Agustus 1945.
- Sebelum perubahan: Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat), 4 pasal Aturan Peralihan, 2 ayat Aturan Tambahan, plus Penjelasan.
- Setelah 4 kali perubahan: 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, 2 pasal Aturan Tambahan.
- Rancangan disusun BPUPKI (Sidang Kedua, 10-17 Juli 1945), dibentuk 29 April 1945.
Periode Berlakunya UUD
- 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949: UUD 1945 (tak berjalan penuh, masa mempertahankan kemerdekaan).
- 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950: Konstitusi RIS 1949 — sistem parlementer.
- 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959: UUDS 1950 — Demokrasi Liberal/Parlementer.
- 5 Juli 1959 – 1966: Kembali ke UUD 1945 lewat Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (Konstituante gagal bikin UUD baru). Dikukuhkan DPR 22 Juli 1959.
- Penyimpangan masa ini: Presiden angkat Ketua/Wakil Ketua MPR/DPR/MA & Wakil Ketua DPA jadi Menteri; MPRS tetapkan Soekarno presiden seumur hidup; G30S/PKI.
- Orde Baru (1966-1998): UUD 1945 “disakralkan” via TAP MPR I/MPR/1983 (tak akan ubah UUD) dan TAP MPR IV/MPR/1983 + UU 5/1985 (referendum untuk ubah UUD).
- 21 Mei 1998 – 19 Oktober 1999: Masa transisi (Soeharto → Habibie, Timor Timur lepas).
- 1999-2002: Perubahan (amandemen) UUD 1945.
Latar Belakang & Tujuan Amandemen
- Tuntutan Reformasi 1998; pada Orde Baru kekuasaan tertinggi di tangan MPR (bukan rakyat), kekuasaan Presiden sangat besar, pasal terlalu luwes/multitafsir.
- Tujuan: sempurnakan tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, negara demokrasi & negara hukum.
- Kesepakatan dasar: tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, mempertahankan NKRI (staat structuur kesatuan), mempertegas sistem presidensial.
4 Kali Amandemen
- Sidang Umum MPR 1999 (14-21 Okt 1999) → Perubahan Pertama.
- Sidang Tahunan MPR 2000 (7-18 Ags 2000) → Perubahan Kedua.
- Sidang Tahunan MPR 2001 (1-9 Nov 2001) → Perubahan Ketiga (lahirkan MK, Pasal 24C).
- Sidang Tahunan MPR 2002 (1-11 Ags 2002) → Perubahan Keempat.
Dampak Terhadap Lembaga Negara
- MPR: dari lembaga tertinggi → lembaga tinggi negara setara dgn Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, MK. Tak lagi tetapkan GBHN; tak lagi keluarkan TAP MPR (kecuali hal tertentu).
- Lembaga dihilangkan: Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
- Lembaga baru: Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi (MK), DPD, KPU (Pasal 22E), Bank Sentral (Pasal 23D).
- BPK: dari 1 ayat (Pasal 23(5)) → bab sendiri Bab VIII A (Pasal 23E, 23F, 23G).
- Presiden & Wakil Presiden: sejak Sidang MPR 2003 dipilih langsung oleh rakyat (tidak lagi oleh MPR).
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sumber: UUD 1945 (asli), BAB II, Pasal 2-3.
Kedudukan
- Penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan rakyat.
- Pemegang kekuasaan negara yang tertinggi (dalam UUD asli).
- Presiden adalah “mandataris” MPR — bertunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara.
Tugas & Wewenang (dari Pasal 2-3 + Penjelasan)
- Menetapkan Undang-Undang Dasar.
- Menetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN).
- Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6).
- Minta pertanggungjawaban Presiden lewat persidangan istimewa bila Presiden melanggar haluan negara.
- Mengubah Undang-Undang Dasar (Pasal 37): sidang dengan kehadiran minimal 2/3 anggota, putusan dengan persetujuan minimal 2/3 anggota yang hadir.
Pasca Amandemen (dari modul latihan)
- Kedudukan: dari lembaga tertinggi negara → lembaga tinggi negara setara dgn Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, MK.
- Komposisi: terdiri atas anggota DPR + DPD (dahulu DPR + Utusan Daerah + Utusan Golongan).
- Presiden/Wapres sejak Sidang MPR 2003 dipilih langsung oleh rakyat (bukan oleh MPR).
- Tidak lagi menetapkan GBHN, tidak lagi mengeluarkan TAP MPR kecuali:
- menetapkan Wapres menjadi Presiden,
- memilih Wapres saat kekosongan,
- memilih Presiden & Wapres bila keduanya mangkat/berhenti bersamaan.
- Tugas: mengubah & menetapkan UUD; melantik Presiden/Wapres hasil pemilu; memutus usul DPR berdasar putusan MK untuk memberhentikan Presiden/Wapres.
- Kuorum sidang MPR:
- ≥ ¾ anggota untuk memutus usul DPR memberhentikan Presiden/Wapres;
- ≥ 2/3 anggota untuk mengubah & menetapkan UUD;
- ≥ 50%+1 untuk sidang lainnya.
- Putusan MPR: ≥ 2/3 anggota yang hadir untuk pemberhentian Presiden/Wapres; ≥ 50%+1 seluruh anggota untuk perkara lain. Diutamakan musyawarah mufakat.
- Alat kelengkapan: Pimpinan, Panitia Ad Hoc, Badan Kehormatan.
Presiden dan Wakil Presiden
Sumber: UUD 1945 (asli), BAB III, Pasal 4-15.
Kedudukan
- Kepala kekuasaan eksekutif (kepala pemerintahan) sekaligus Kepala Negara.
- Penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah MPR (untergeordnet, bukan neben).
- Tidak bertanggung jawab kepada DPR; bertanggung jawab kepada MPR.
- Bukan diktator — kekuasaan tidak tak terbatas.
- Dibantu satu orang Wakil Presiden (Pasal 4 ayat 2).
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli. (2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sumpah/Janji Presiden (Wapres) di hadapan MPR atau DPR:
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Pasal 10-15 — Kekuasaan sebagai Kepala Negara
- Pasal 10: Pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
- Pasal 11: Dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
- Pasal 12: Menyatakan keadaan bahaya (syarat & akibatnya diatur undang-undang).
- Pasal 13: (1) Mengangkat duta dan konsul. (2) Menerima duta negara lain.
- Pasal 14: Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
- Pasal 15: Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
Tugas & Wewenang (ringkas)
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
- Bersama DPR membentuk undang-undang (legislative power + eksekutif).
- Menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir reglementair) untuk menjalankan UU.
- Pemimpin tertinggi TNI.
- Wakil negara dalam hubungan luar negeri (perang, damai, perjanjian, duta).
- Pemberi grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, gelar & tanda jasa.
- Menyatakan keadaan bahaya.
- Kepala pemerintahan tertinggi di bawah MPR — menjalankan haluan negara sesuai GBHN.
Pasca Amandemen (dari modul latihan)
- Presiden/Wapres dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6A) — tidak lagi oleh MPR.
- Pasal 14: grasi diberikan dengan pertimbangan MA; amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.
- Pasal 13: mengangkat & menerima duta/konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Pasal 16: Presiden membentuk dewan pertimbangan (Wantimpres) yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada Presiden — menggantikan DPA.
- Pembentukan UU: Presiden berhak mengajukan RUU dan menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU (Pasal 5).
- Pasal 7A/7B: Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatan oleh MPR atas usul DPR, setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran.
Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
Sumber: UUD 1945 (asli), BAB IV, Pasal 16.
Catatan: DPA dihapus dan fungsinya diserahkan ke lembaga lain sejak Amandemen IV (2002). Di UUD 1945 asli, DPA adalah badan penasehat.
Kedudukan
- Badan penasehat belaka (Council of State).
- Memberi nasihat/pertimbangan kepada pemerintah.
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang. (2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
Tugas & Wewenang
- Memberi jawab atas pertanyaan Presiden.
- Berhak memajukan usul kepada pemerintah (nasihat aktif).
Kementerian Negara (Menteri)
Sumber: UUD 1945 (asli), BAB V, Pasal 17.
Kedudukan
- Menteri = pembantu Presiden, memimpin departemen (kementerian).
- Diangkat & diperhentikan oleh Presiden; kedudukannya tergantung pada Presiden, bukan pada DPR.
- Tidak bertanggung jawab kepada DPR.
- Bukan pegawai tinggi biasa — merekalah yang terutama menjalankan kekuasaan pemerintah (pouvoir executif) dalam praktek.
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. (3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
Tugas & Wewenang
- Membantu Presiden menjalankan pemerintahan.
- Memimpin departemen pemerintahan.
- Bersama-sama di bawah pimpinan Presiden menetapkan politik pemerintah & koordinasi.
- Mempunyai pengaruh besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang mengenai departemennya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Sumber: UUD 1945 (asli), BAB VII, Pasal 19-22.
Kedudukan
- Lembaga perwakilan rakyat dalam legislasi & pengawasan anggaran.
- Kedudukannya kuat — tidak bisa dibubarkan oleh Presiden (beda dengan sistem parlementer).
- Semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR.
- Dapat senantiasa mengawasi tindakan Presiden.
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang. (2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang. (2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Tugas & Wewenang
- Memberi persetujuan tiap rancangan undang-undang dari pemerintah.
- Hak inisiatif: memajukan/menetapkan rancangan undang-undang.
- Hak budget (hak begrooting) — menyetujui anggaran pendapatan & belanja negara (Pasal 23).
- Mengontrol pemerintah melalui persetujuan UU & anggaran.
- Menyetujui pernyataan perang, perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11).
- Memberi persetujuan atas Perpu (peraturan pemerintah pengganti UU), Pasal 22.
Pasca Amandemen (dari modul latihan)
- Fungsi DPR: legislasi, anggaran, dan pengawasan.
- Terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu, dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
- Masa jabatan anggota 5 tahun.
- Sejarah: lahir dari KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat), dibentuk 29 Agustus 1945 → hari lahir DPR RI.
- Tugas & wewenang (lengkap):
- Membentuk UU yang dibahas dengan Presiden untuk persetujuan bersama.
- Membahas & memberi persetujuan atas Perpu.
- Menerima & membahas usulan RUU dari DPD (bidang tertentu).
- Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Pengawasan pelaksanaan UU, APBN, kebijakan pemerintah.
- Memilih anggota BPK (dengan pertimbangan DPD).
- Membahas & menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
- Persetujuan pengangkatan/pemberhentian anggota KY.
- Persetujuan calon hakim agung (usulan KY).
- Memilih 3 calon hakim konstitusi untuk diajukan ke Presiden.
- Pertimbangan kepada Presiden: angkat duta, terima duta negara lain, pemberian amnesti & abolisi.
- Persetujuan perang, perdamaian, perjanjian dengan negara lain.
- Hak judikasi & legislasi DPR: hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat.
- Hak anggota: mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, usul & pendapat, membela diri, imunitas, protokoler.
- Dapat meminta pejabat negara/pemerintah/badan hukum/warga untuk memberi keterangan (UU 27/2009).
- Alat kelengkapan: Pimpinan (kolektif kolegial: ketua + 4 wakil), Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran, Badan Kehormatan (BK).
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Sumber: UUD 1945 (hasil amandemen) — diambil dari materi Ujian (modul latihan).
Catatan: DPD TIDAK ada di UUD 1945 ASLI. Lembaga ini dibentuk melalui amandemen (Pasal 22C, 22D) — hasil reformasi sebagai lembaga perwakilan daerah.
Kedudukan
- Lembaga perwakilan daerah (utusan daerah) dalam struktur MPR — MPR kini terdiri atas anggota DPR + DPD.
- DPD disebut sebagai co-legislator — tidak memegang kekuasaan legislatif penuh, tetapi memiliki peran dalam proses legislasi.
- DPD RI adalah lembaga legislatif perwakilan daerah.
Keanggotaan
- Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu; jumlah per provinsi sama.
- Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
- DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun (Pasal 22C).
Pasal 22D — Tugas & Wewenang
- Berhak mengajukan RUU kepada DPR dan ikut membahasnya yang berkaitan dengan:
- otonomi daerah,
- hubungan pusat dan daerah,
- pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah,
- pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya ekonomi lainnya,
- perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Memberi pertimbangan atas RUU APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Dapat melakukan pengawasan terhadap UU yang usulan dan pembahasannya dimiliki oleh DPD.
- Hasil pengawasannya disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan.
Hak Anggota DPD
Menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan membela diri, imunitas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sumber: UUD 1945 (asli), BAB VIII (Hal Keuangan), Pasal 23 ayat 5.
Kedudukan
- Badan pemeriksa keuangan negara yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah (independen dari eksekutif).
- Bukan badan yang berdiri di atas pemerintah.
- Peraturan/kekuasaan/kewajibannya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 23 ayat 5
Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Tugas & Wewenang
- Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara.
- Memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR.
Pasca Amandemen (dari modul latihan)
- Setelah Perubahan Ketiga: diatur dalam Bab VIII A dengan 3 pasal, 7 ayat: Pasal 23E, 23F, 23G (sebelumnya hanya Pasal 23 ayat 5).
- Satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara (ditegaskan TAP MPR VI/MPR/2002), independen dan profesional.
- Sejarah: TAP MPRS X/MPRS/1966 mengembalikan posisi BPK sebagai lembaga tinggi negara; UU 5/1973 tentang BPK.
- UU pendukung: UU 17/2003 (Keuangan Negara), UU 1/2004 (Perbendaharaan Negara), UU 15/2004 (Pemeriksaan Pengelolaan & Tanggung Jawab Keuangan Negara).
- Nilai dasar: Independensi (independen di bidang organisasi, legislasi, anggaran; bebas dari pengaruh lembaga lain), Integritas, Profesionalisme.
Konteks Pasal 23 (anggaran)
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu. (2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. (3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. (4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
Mahkamah Agung & Kekuasaan Kehakiman
Sumber: UUD 1945 (asli), BAB IX (Kekuasaan Kehakiman), Pasal 24-25.
Catatan: UUD 1945 asli belum mengenal Mahkamah Konstitusi (MK). MK baru dibentuk lewat Amandemen III (2001) — Pasal 24C. Di naskah asli, hanya ada Mahkamah Agung dan badan kehakiman lain.
Kedudukan
- Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka — terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.
- Dijalankan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. (2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
Tugas & Wewenang
- Menjalankan kekuasaan kehakiman (peradilan) secara merdeka.
- Badan kehakiman lain (bawah MA) dibentuk dan diatur dengan undang-undang.
- Jaminan kedudukan hakim diatur dalam undang-undang agar terlepas dari pengaruh pemerintah.
Pasca Amandemen (dari modul latihan)
- Pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi (Pasal 24).
- Kewajiban & wewenang MA:
- Mengadili pada tingkat kasasi; menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU; wewenang lain yang diberikan UU.
- Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
- Memberi pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
- Susunan: dipimpin seorang ketua; ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung, diangkat oleh Presiden (Pasal 24A).
- Hakim agung maksimal 60 orang; dapat dari sistem karier (hakim) atau non-karier (profesi/akademisi).
- Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk persetujuan, ditetapkan Presiden.
- Badan peradilan di bawah MA: lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara (Pasal 24).
Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber: UUD 1945 (hasil amandemen) — diambil dari materi Ujian (modul latihan).
Catatan: MK TIDAK ada di UUD 1945 ASLI. Lembaga ini dibentuk lewat Perubahan Ketiga UUD 1945 (Pasal 24 ayat 2, Pasal 24C, dan Pasal 7B), disahkan 9 November 2001. Sebelum MK terbentuk, MA menjalankan fungsi MK untuk sementara (Pasal III Aturan Peralihan hasil Perubahan Keempat).
Sejarah Pembentukan
- DPR dan Pemerintah menyetujui bersama UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003.
- 15-16 Agustus 2003: Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi.
- UUD hasil perubahan: kekuasaan kehakiman dijalankan MA + MK (Pasal 24). MK = pemegang kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Agung.
Kewajiban & Wewenang (Pasal 24C)
- Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
- menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
- memutus pembubaran partai politik;
- memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
- Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945 (memperkuat mekanisme impeachment — lihat Pasal 7B).
Susunan & Keanggotaan
- Terdiri dari 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, diajukan masing-masing:
- 3 orang oleh Mahkamah Agung,
- 3 orang oleh DPR,
- 3 orang oleh Presiden.
- Masa jabatan hakim konstitusi: 5 tahun, dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
- Ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi; masa jabatan ketua 3 tahun.
- Syarat hakim konstitusi: integritas & kepribadian tidak tercela, adil, negarawan, menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
Kedudukan dalam Sistem Ketatanegaraan
- MK merupakan pemegang kekuasaan kehakiman (yudikatif) bersama-sama dengan MA.
- Lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
- Bersama KY menjaga kekuasaan kehakiman yang merdeka (Pasal 24B).
Komisi Yudisial (KY)
Sumber: UUD 1945 (hasil amandemen) — diambil dari materi Ujian (modul latihan).
Catatan: KY TIDAK ada di UUD 1945 ASLI. Lembaga ini dibentuk melalui amandemen UUD 1945 (Pasal 24B).
Kedudukan
- Bersifat mandiri.
- Berperan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
- Salah satu lembaga negara baru hasil reformasi (bersama Mahkamah Konstitusi); Dewan Pertimbangan Agung dihilangkan.
Pasal 24B
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas & Wewenang
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung — calon hakim agung diusulkan KY kepada DPR untuk mendapat persetujuan, lalu ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Keanggotaan
- Anggota KY harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
- Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Sumber: UUD 1945 (hasil amandemen) — modul latihan.
Catatan: KPU diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 (hasil amandemen), tidak ada di UUD 1945 asli.
Pasal 22E
Dalam rangka pelaksanaan Pemilu agar terselenggara sesuai asas (luber-jurdil), maka dibentuklah sebuah komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Tugas & Wewenang
- Menyelenggarakan Pemilihan Umum sesuai asas:
- Luber: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia.
- Jurdil: Jujur, Adil.
- Bersifat nasional, tetap, dan mandiri (independen).
- Ada di tingkat pusat, dan juga di daerah (provinsi & kabupaten/kota).
Bank Sentral
Sumber: UUD 1945 (hasil amandemen) — modul latihan.
Catatan: diatur dalam Pasal 23D UUD 1945 (hasil amandemen), tidak ada di UUD 1945 asli (naskah asli hanya menyebut kedudukan bank yang mengeluarkan uang diatur dengan UU dalam Penjelasan Pasal 23).
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan UU.
Poin Utama
- Negara memiliki satu bank sentral.
- Susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
- Di Indonesia, bank sentral = Bank Indonesia.
Pemerintahan Daerah
Sumber: UUD 1945 (asli), BAB VI, Pasal 18.
Kedudukan
- Indonesia = negara kesatuan (eenheidsstaat) → tidak ada daerah yang bersifat negara (staat).
- Pembagian daerah (propinsi → daerah lebih kecil) & bentuk susunan pemerintahan ditetapkan dengan undang-undang.
- Daerah otonom (streek/locale rechtsgemeenschappen) atau daerah administrasi belaka.
- Daerah-daerah istimewa (berdasarkan hak asal-usul) dihormati kedudukannya.
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Prinsip (dari Penjelasan)
- Daerah dibagi: propinsi, lalu dibagi lagi ke daerah yang lebih kecil — semuanya menurut aturan undang-undang.
- Di daerah otonom diadakan badan perwakilan daerah — pemerintahan daerah bersendi atas dasar permusyawaratan.
- Daerah istimewa (~250 zelfbesturende landschappen/volksgemeenschappen, mis. desa di Jawa-Bali, negeri di Minangkabau, dusun & marga di Palembang) dihormati hak asal-usulnya.
Sejarah Indonesia & Kemerdekaan
Sumber: modul latihan, rangkuman materi, Modul CPNS, Wikipedia (verifikasi).
0. Era Sejarah Indonesia (Kerangka Umum)
| Era | Periode |
|---|---|
| Prakolonial (kerajaan Hindu-Buddha & Islam) | sebelum abad 16 |
| Kolonial (VOC, Hindia Belanda) | 1602-1945 |
| Pendudukan Jepang | 1942-1945 |
| Awal Kemerdekaan / Revolusi Nasional | 1945-1949 |
| Republik Indonesia Serikat (RIS) | 1949-1950 |
| Demokrasi Liberal | 1950-1959 |
| Demokrasi Terpimpin (Orde Lama) | 1959-1965 |
| Transisi (1965-1966) | G30S → Supersemar |
| Orde Baru | 1966-1998 |
| Reformasi | 1998-sekarang |
0a. Timeline Linear
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 1512 | Portugis tiba di Maluku (awal kolonialisme) |
| 1602 | VOC berdiri |
| 1799 | VOC bangkrut → pemerintah Belanda |
| 1825-1830 | Perang Diponegoro (Perang Jawa) |
| 1908 | Budi Utomo berdiri (Kebangkitan Nasional) |
| 28 Okt 1928 | Sumpah Pemuda |
| 1942 | Jepang menduduki Indonesia |
| 29 Apr 1945 | BPUPKI dibentuk |
| 1 Jun 1945 | Hari lahir Pancasila (pidato Soekarno) |
| 22 Jun 1945 | Piagam Jakarta |
| 7 Agu 1945 | BPUPKI bubar, PPKI dibentuk |
| 6-9 Agu 1945 | Bom atom Hiroshima & Nagasaki |
| 14/15 Agu 1945 | Jepang menyerah ke Sekutu |
| 16 Agu 1945 | Peristiwa Rengasdengklok |
| 17 Agu 1945 | Proklamasi Kemerdekaan |
| 18 Agu 1945 | PPKI sahkan UUD 1945, angkat Soekarno-Hatta |
| 19 Agu 1945 | 12 kementerian & 8 provinsi |
| 22 Agu 1945 | KNIP, PNI, BKR dibentuk |
| 29 Agu 1945 | KNIP dibentuk (cikal bakal DPR) |
| 10 Nov 1945 | Pertempuran Surabaya (Hari Pahlawan) |
| 14 Nov 1945 | Sistem parlementer; Sjahrir PM pertama |
| 15 Nov 1946 | Perjanjian Linggarjati |
| 21 Jul 1947 | Agresi Militer I |
| 17 Jan 1948 | Perjanjian Renville |
| 19 Des 1948 | Agresi Militer II; PDRI dibentuk |
| 1 Mar 1949 | Serangan Umum Yogyakarta |
| 7 Mei 1949 | Perjanjian Roem-Royen |
| 23 Agu-2 Nov 1949 | KMB |
| 27 Des 1949 | Belanda serahkan kedaulatan ke RIS |
| 17 Agu 1950 | Kembali ke negara kesatuan (UUDS 1950) |
| 5 Jul 1959 | Dekrit Presiden → kembali UUD 1945 |
| 30 Sep 1965 | G30S/PKI |
| 11 Mar 1966 | Supersemar → Soeharto |
| 1966-1998 | Orde Baru |
| 21 Mei 1998 | Soeharto lengser → Habibie |
| 1999-2002 | Amandemen UUD 1945 (4x) |
1. Organisasi Pergerakan Nasional
| Organisasi | Pendiri | Catatan |
|---|---|---|
| Budi Utomo (1908) | Wahidin Soedirohoesodo (didirikan Sutomo dkk) | Organisasi pergerakan modern pertama, 20 Mei 1908 (Hari Kebangkitan Nasional) |
| Serikat Dagang Islam | Haji Samanhudi | → berkembang jadi Serikat Islam |
| Serikat Islam | HOS Cokroaminoto | |
| Indische Partij | Suwardi Suryaningrat, Danudirja Setiabudi, Cipto Mangunkusumo | |
| Perhimpunan Indonesia | Moh. Hatta | |
| Partai Nasional Indonesia (PNI) | Ir. Soekarno | |
| Parindra | Sutomo |
2. Sumpah Pemuda
- Kongres Pemuda I: 30 April – 2 Mei 1926, ketua Moh. Tabrani, di Gedung Lux Orientis, Jakarta — usul semua perkumpulan pemuda bersatu.
- Kongres Pemuda II: 27–28 Oktober 1928, ketua Soegondo Joyopuspito, di Gedung Katholieke Jongelingen Bond (hari 1) & Gedung Oost-Java (hari 2).
- Hasil:
- Trilogi Pemuda: Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa: Indonesia (Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928).
- Ditetapkan Indonesia Raya ciptaan Wage Rudolf Supratman sebagai lagu kebangsaan.
3. Perumusan Pancasila & Dasar Negara
- 1 Maret 1945: usulan dibentuk BPUPKI (oleh Jend. Kumakichi Harada).
- 7 September 1944: PM Jepang Koiso menjanjikan kemerdekaan (setelah Kemenangan Asia Timur Raya).
- BPUPKI = Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Chōsakai), resmi dibentuk 29 April 1945 (HUT Kaisar Hirohito). Ketua: Radjiman Wedyodiningrat, wakil R. Pandji Soeroso & Ichibangase Yosio, anggota 67 orang.
- Sidang I BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945): bahas bentuk/filsafat/dasar negara.
- 29 Mei 1945: Muhammad Yamin mengusulkan “Lima Dasar” (Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, Kesejahteraan Rakyat).
- 1 Juni 1945: Soekarno pidato “Lahirnya Pancasila” (Panca Sila: Kebangsaan, Internasionalisme, Mufakat, Kesejahteraan, Ketuhanan) → 1 Juni = hari lahir Pancasila.
- Panitia Sembilan (masa reses): menggodok masukan. Ketua Soekarno, anggota: Moh. Hatta, Ahmad Soebardjo, Muhammad Yamin, A.A. Maramis (nasionalis); H. Agoes Salim, KH A. Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosuyoso, Abdoel Kahar Moezakkir (Islam).
- 22 Juni 1945: lahir Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
- Sidang II BPUPKI (10-14 Juli 1945): bahas NKRI & UUD 1945. 11 Juli: Panitia Kecil (7 orang, ketua Prof. Mr. Dr. Soepomo) merancang UUD; 14 Juli: sidang pleno terima laporan panitia Perancang UUD.
- BPUPKI bubar: 7 Agustus 1945.
4. PPKI & Menuju Proklamasi
- PPKI = Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai), dibentuk 7 Agustus 1945, ketua Ir. Soekarno, anggota 21 orang, tugas melanjutkan hasil kerja BPUPKI.
- 9 Agustus 1945: Soekarno, Hatta, Radjiman ke Vietnam (Dalat) menemui Jend. Terauchi → janji kemerdekaan 24 Agustus 1945.
- 6 Agustus 1945: bom atom Hiroshima (Little Boy); 9 Agustus 1945: bom atom Nagasaki (Fat Man).
- 14/15 Agustus 1945: Jepang menyerah kepada Sekutu.
- Rengasdengklok, 16 Agustus 1945 (pukul 03.00): penculikan Soekarno-Hatta oleh golongan muda untuk mempercepat proklamasi agar tak terpengaruh Jepang.
5. Proklamasi Kemerdekaan
- 17 Agustus 1945: Proklamasi dibacakan Soekarno-Hatta atas nama rakyat Indonesia. Sumber hukum pembentukan NKRI.
- Tempat: Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta (sekarang Tugu Proklamasi), pukul 10.00.
- Bendera Merah Putih dijahit Fatmawati, dikibarkan Latief Hendraningrat (prajurit PETA) dibantu Soehoed.
- Foto proklamasi diambil Frans & Alex Mendur (fotografer).
Detik-detik Proklamasi (detail Wikipedia)
- 2 Sep 1945: Jepang resmi menyerah ke Sekutu di USS Missouri (setelah bom atom).
- Para pemuda (Chaerul Saleh, Sukarni, Wikana, dan lain-lain setelah berdiskusi dgn Tan Malaka), bersama Shodanco Singgih (anggota PETA) dini hari 16 Agustus 1945 membawa Soekarno (beserta Fatmawati & Guntur) dan Hatta ke Rengasdengklok — tujuan: agar tak terpengaruh Jepang, mendesak proklamasi segera.
- Ahmad Soebardjo meyakinkan golongan muda; Yusuf Kunto diutus menjemput Soekarno-Hatta kembali ke Jakarta.
- Teks Proklamasi dirumuskan di rumah Laksamana Tadashi Maeda (kini Jl. Imam Bonjol No. 1, museum perumusan teks proklamasi). Penyusun: Soekarno, Hatta, Soebardjo; konsep ditulis Soekarno. Hadir: B.M. Diah, Sayuti Melik, Soekarni, Soediro.
- Naskah Klad (tulisan tangan Soekarno) vs Otentik (ketikan Sayuti Melik, ditandatangani Soekarno-Hatta, tanggal “17-8-05” = tahun 2605 era Jepang).
- Naskah Klad diselamatkan B.M. Diah dari tempat sampah, disimpan 46 tahun, diserahkan ke Soeharto 29 Mei 1992.
- Penyebaran: radio (Waidan Palenewen, F. Wuz, pemancar Menteng 31/DJK 1), koran (Suara Asia Surabaya pertama), plakat “Respect Our Constitution, August 17”.
- Soekarno-Hatta dilantik PPKI 18 Agustus 1945 sebagai Presiden & Wapres (diusulkan Otto Iskandardinata); 8 provinsi awal: Sumatra, Kalimantan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku (termasuk Papua), Nusa Tenggara.
- Pengakuan: Belanda akui de facto 17 Agustus 1945 sejak 2005; PBB & Belanda resmi (de jure) akui 27 Desember 1949; 1950 Indonesia jadi anggota PBB (ke-60).
6. Sidang PPKI (Hasil)
- Sidang 1 (18 Agustus 1945): penetapan UUD 1945 (termasuk Pancasila), penetapan Presiden-Wakil Presiden, penetapan Komite Nasional.
- Rumusan Pancasila final (Pembukaan UUD 1945) — sila pertama jadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” (perubahan oleh Moh. Hatta atas usul A.A. Maramis, agar kemerdekaan dirasakan pemeluk agama selain Islam).
- Sidang 2 (19 Agustus 1945): penetapan 12 kementerian, 8 provinsi.
- Sidang 3 (22 Agustus 1945): pembentukan KNIP, Partai Nasional Indonesia, Badan Keamanan Rakyat (BKR).
- KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dibentuk Presiden 29 Agustus 1945 → cikal bakal/awal DPR RI; ketua pertama Mr. Kasman Singodimedjo.
7. Perang & Perjuangan Kemerdekaan (1945-1949)
Pertempuran
- Peristiwa 10 November (Surabaya — Hari Pahlawan)
- Palagan Ambarawa
- Gerilya Jenderal Soedirman (Jawa Tengah-Timur)
- Bandung Lautan Api
- Pertempuran Medan Area
- Pertempuran Margarana
- Serangan Umum 1 Maret 1949 (Yogyakarta)
- Pertempuran Lima Hari Lima Malam (Palembang)
- Pertempuran Lima Hari (Semarang)
- Ibukota pindah ke Yogyakarta (4 Januari 1946)
Perubahan ke Sistem Parlementer
- 14 November 1945: sistem presidensial → parlementer; Sutan Sjahrir jadi Perdana Menteri pertama (van Mook menolak berunding dgn Soekarno).
- Penculikan Sjahrir (Juni 1946) — Soekarno sementara ambil alih kekuasaan.
Perundingan & Konferensi
- Perjanjian Linggarjati (15 Nov 1946 diparaf, 25 Maret 1947 ditandatangani): Belanda akui RI de facto (Sumatra, Jawa, Madura); akan dibentuk RIS dan Uni Indonesia-Belanda.
- Agresi Militer I (21 Juli 1947); Amir Syarifudin menggantikan Sjahrir sebagai PM.
- Perjanjian Renville (17 Jan 1948, di atas kapal USS Renville): wilayah RI menyempit; Hatta jadi PM (23 Jan 1948 kabinet Amir jatuh).
- Agresi Militer II (19 Desember 1948): serangan ke Yogyakarta, Soekarno-Hatta ditangkap → PDRI di Sumatra dipimpin Sjafruddin Prawiranegara.
- Serangan Umum 1 Maret 1949 (Yogyakarta) — instruksi Panglima Besar Sudirman; Soeharto (komandan brigade X/Wehrkreis III) ikut pelaksanaan lapangan; buktikan TNI masih kuat.
- Perjanjian Roem-Royen (7 Mei 1949).
- Serangan Umum Surakarta (7-10 Agustus 1949) oleh tentara pelajar.
- Konferensi Meja Bundar / KMB (Den Haag, 23 Agustus – 2 November 1949): Belanda akui kedaulatan RIS; Irian Barat diselesaikan setahun kemudian.
- Penyerahan kedaulatan / Konferensi Meja Bundar: 27 Desember 1949 (Indonesia diakui merdeka; penyerahan ditandatangani di Istana Dam, Amsterdam).
8. Orde Lama (1945-1966)
- Periode UUD 1945 (1945-49), Konstitusi RIS (27 Des 1949 – 17 Ags 1950), UUDS 1950 (17 Ags 1950 – 5 Juli 1959), kembali ke UUD 1945 (5 Juli 1959).
- Demokrasi Liberal (1950-1959): UUDS 1950, kabinet parlementer, banyak partai; Pemilu 1955 (pemilu pertama RI, aman & demokratis).
- Dekrit Presiden 5 Juli 1959: bubarkan Konstituante, kembali ke UUD 1945 → Demokrasi Terpimpin (1959-1965).
- Ciri Demokrasi Terpimpin: kekuasaan terpusat di Soekarno, politik mercusuar, Trikora, konfrontasi Malaysia.
- Penyimpangan: Presiden angkat Ketua/Wakil MPR/DPR/MA & Wakil Ketua DPA jadi menteri; MPRS tetapkan Soekarno presiden seumur hidup; G30S/PKI (Gerakan 30 September 1965, 1 Okt) pemberontakan PKI.
- Tritura (Tri Tuntutan Rakyat, 1966): bubarkan PKI, bersihkan kabinet dari unsur PKI, turunkan harga → menuntut pertanggungjawaban G30S.
- Berakhir: Supersemar (Surat Perintah 11 Maret 1966) — Soekarno perintahkan Soeharto (Pangkostrad) amankan negara → basis kewenangan Orde Baru.
9. Orde Baru (1966-1998)
- Lahir dari Supersemar (Surat Perintah 11 Maret 1966) → Soeharto. TAP MPRS XX/MPRS/1966 menempatkan Supersemar sebagai sumber tertib hukum (no. 4: Proklamasi, UUD, Dekrit, Supersemar).
- Berkuasa 32 tahun (1966-1998); pembangunan ekonomi (Repelita), swasembada pangan, stabilitas nasional, dwifungsi ABRI.
- Menjalankan UUD 1945 & Pancasila “secara murni dan konsekuen”; UUD 1945 disakralkan:
- TAP MPR I/MPR/1983: MPR berketetapan mempertahankan UUD 1945, tak akan mengubah.
- TAP MPR IV/MPR/1983 + UU 5/1985: referendum untuk mengubah UUD.
- Akhir Orde Baru: krisis moneter 1997-98, tragedi Trisakti, gerakan mahasiswa 1998, kerusuhan Mei 1998 → Soeharto lengser.
- 21 Mei 1998: Soeharto lengser → B.J. Habibie; Timor Timur lepas.
- Kelemahan: kekuasaan tertinggi di tangan MPR (bukan rakyat), kekuasaan Presiden sangat besar, pasal luwes/multitafsir.
10. Reformasi (1998-sekarang)
- Tuntutan Reformasi 1998: amandemen UUD 1945.
- Amandemen 4x: 1999 (Sidang Umum MPR, 14-21 Okt), 2000 (Sidang Tahunan, 7-18 Ags), 2001 (Sidang Tahunan, 1-9 Nov), 2002 (Sidang Tahunan, 1-11 Ags).
- Hasil: MPR bukan lagi lembaga tertinggi; DPA dihapus; lahir KY, MK, DPD, KPU, Bank Sentral; Presiden dipilih langsung rakyat; sistem presidensial dipertegas; Pembukaan UUD tak diubah; NKRI dipertahankan.
11. Tokoh Kunci
| Tokoh | Peran |
|---|---|
| Ir. Soekarno | Ketua PPKI; proklamator; pemrakarsa Pancasila (1 Juni 1945); Presiden RI pertama |
| Drs. Moh. Hatta | Wakil Presiden pertama; PM (1948); proklamator; pengubah sila pertama Piagam Jakarta |
| Muhammad Yamin | Usul “Lima Dasar” 29 Mei 1945; Panitia Sembilan |
| Radjiman Wedyodiningrat | Ketua BPUPKI |
| Prof. Mr. Dr. Soepomo | Ketua Panitia Kecil perancang UUD |
| Ahmad Soebardjo | Panitia Sembilan; tokoh kemerdekaan |
| A.A. Maramis | Usul sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” |
| HOS Cokroaminoto | Pendiri Serikat Islam |
| Sutan Sjahrir | PM pertama (sistem parlementer); diplomasi |
| Amir Syarifudin | PM (setelah Sjahrir) |
| Sjafruddin Prawiranegara | Kepala PDRI |
| Jend. Soedirman | Panglima Besar TNI; gerilya; Serangan Umum 1 Maret |
| Soeharto | Komandan pelaksana Serangan Umum 1 Maret; Presiden Orde Baru |
| B.J. Habibie | Presiden transisi (1998-99) |
| W.R. Supratman | Pencipta lagu Indonesia Raya |
| Soegondo Joyopuspito | Ketua Kongres Pemuda II |
| Wahidin Soedirohoesodo | Penggagas Budi Utomo |
| Soekarno-Hatta | Proklamator (teks proklamasi diketik Sayuti Melik) |
| Sayuti Melik | Mengetik naskah Proklamasi (Otentik) |
| B.M. Diah | Menyimpan/menyelamatkan naskah Proklamasi Klad; penyebar berita proklamasi |
| Fatmawati | Menjahit bendera Merah Putih |
| Latief Hendraningrat | Pengibar bendera (prajurit PETA) |
| Chaerul Saleh, Sukarni, Wikana | Golongan muda, penggerak Rengasdengklok |
| Tan Malaka | Ideolog/pejuang, berpengaruh pada golongan muda |
| Shodanco Singgih | Anggota PETA, ikut membawa Soekarno-Hatta ke Rengasdengklok |
| Laksamana Tadashi Maeda | Pemilik rumah tempat perumusan teks proklamasi (tokoh Jepang pro-Indonesia) |
| Frans & Alex Mendur | Fotografer peristiwa proklamasi |
| Otto Iskandardinata | Mengusulkan Soekarno-Hatta sebagai Presiden-Wapres (sidang PPKI 18 Ags 1945) |
| Jend. Soeharto (Pangkostrad) | Penerima Supersemar 1966, Presiden Orde Baru |
| Dr. H.C. Ir. Soekarno | Presiden ke-1 (1945-1967) |
| Soeharto | Presiden ke-2 (1967-1998) |
| B.J. Habibie | Presiden ke-3 (1998-1999) |
| Abdurrahman Wahid (Gus Dur) | Presiden ke-4 (1999-2001) |
| Megawati Soekarnoputri | Presiden ke-5 (2001-2004) |
| Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) | Presiden ke-6 (2004-2014) |
| Joko Widodo | Presiden ke-7 (2014-2024) |
| Prabowo Subianto | Presiden ke-8 (2024-sekarang) |
12. Lembaga dalam Proses Kemerdekaan
- BPUPKI (Dokuritsu Junbi Chōsakai) — menyelidiki persiapan kemerdekaan, menyusun rancangan UUD.
- Panitia Sembilan — merumuskan Piagam Jakarta (22 Juni 1945).
- Panitia Kecil (7 orang, ketua Soepomo) — merancang isi UUD.
- PPKI (Dokuritsu Junbi Inkai) — melanjutkan kerja BPUPKI; mengesahkan UUD 1945, Presiden/Wapres, kementerian, provinsi, KNIP.
- KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) — cikal bakal DPR; membantu Presiden (Aturan Peralihan).
- PDRI (Pemerintah Darurat Republik Indonesia) — saat ibukota jatuh ke tangan Belanda (Agresi II).
- Konstituante — badan pembuat UUD (gagal, dibubarkan Dekrit 1959).
- MPRS/DPRS — lembaga tinggi era Orde Lama.
- KMB — forum pengakuan kedaulatan.
13. Fakta Penting yang Sering Muncul
- Hari lahir Pancasila: 1 Juni 1945; Piagam Jakarta: 22 Juni 1945; Proklamasi: 17 Agustus 1945; UUD disahkan PPKI: 18 Agustus 1945; Dekrit Presiden: 5 Juli 1959; Supersemar: 11 Maret 1966.
- BPUPKI dibentuk 29 April 1945 (HUT Kaisar Hirohito), bubar 7 Agustus 1945; ketua Radjiman Wedyodiningrat.
- PPKI dibentuk 7 Agustus 1945, ketua Ir. Soekarno, anggota 21 orang.
- Sumpah Pemuda: 28 Oktober 1928; Kongres Pemuda I: 30 April-2 Mei 1926; Kongres Pemuda II: 27-28 Oktober 1928.
- Proklamasi klad = tulisan tangan Soekarno (gubahan Hatta & Soebardjo); otentik = ketikan Sayuti Melik.
- Teks dirumuskan di rumah Laksamana Tadashi Maeda; dibacakan di Jalan Pegangsaan Timur 56; bendera dijahit Fatmawati; pengibar Latief Hendraningrat.
- Orde Lama = 1945-1966 (Soekarno); Orde Baru = 1966-1998 (Soeharto); Reformasi = 1998-sekarang.
- Demokrasi Terpimpin = 1959-1965 (Dekrit 5 Juli 1959); sebelum itu Demokrasi Liberal 1950-1959 (UUDS 1950).
- G30S/PKI: 30 September - 1 Oktober 1965; Tritura 1966; Supersemar 11 Maret 1966.
- Penyerahan kedaulatan Belanda ke RIS: 27 Desember 1949 (KMB).
- Amandemen UUD 1945: 4x (1999, 2000, 2001, 2002).
- Lembaga negara baru hasil amandemen: KY, MK, DPD, KPU, Bank Sentral; DPA dihapus.