Dokumen Referensi

Kompilasi bahan bacaan

Pancasila

Sumber: modul latihan, rangkuman materi, Modul CPNS, Wikipedia (verifikasi).

Pengertian & Asal Kata

Bunyi Lima Sila

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Nama “Pancasila” diucapkan Soekarno dalam pidato 1 Juni 1945: “Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi … namanya ialah Pancasila.”

Sejarah Perumusan (Lahirnya Pancasila)

BPUPKI

Sidang I BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945) — usulan-usulan dasar negara

Tokoh Tanggal Usulan
Muhammad Yamin 29 Mei 1945 “Lima Dasar”: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, Kesejahteraan Rakyat. (Hatta dalam memoar meragukan pidato ini.)
Soepomo 31 Mei 1945 Dasar negara: persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir-batin, musyawarah, keadilan rakyat (integrasi nasional, anti-individualisme).
Soekarno 1 Juni 1945 “Panca Sila” pidato Lahirnya Pancasila: Kebangsaan/ Nasionalisme, Internasionalisme/Perikemanusiaan, Mufakat/Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan yang berkebudayaan. → 1 Juni = hari lahir Pancasila.

Panitia Sembilan

PPKI (18 Agustus 1945) — Perubahan Sila Pertama

Lima Dokumen Rumusan Pancasila

  1. Rumusan Pertama: Piagam Jakarta — 22 Juni 1945.
  2. Rumusan Kedua: Pembukaan UUD 1945 — 18 Agustus 1945.
  3. Rumusan Ketiga: Mukadimah Konstitusi RIS — 27 Desember 1949.
  4. Rumusan Keempat: Mukadimah UUDS 1950 — 15 Agustus 1950.
  5. Rumusan Kelima: rumusan kedua dijiwai rumusan pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959).

Hari Penting Pancasila

Fungsi & Kedudukan Pancasila

  1. Jiwa bangsa — nilai-nilai kehidupan yang lahir bersama bangsa Indonesia.
  2. Kepribadian bangsa — ciri khas yang membedakan dari bangsa lain (sikap mental, tingkah laku).
  3. Pandangan hidup (way of life) — kristalisasi pengalaman sejarah bangsa.
  4. Dasar negara — mengatur tatanan & sistem ketatanegaraan.
  5. Sumber dari segala sumber hukum — dasar tertib hukum (TAP MPRS XX/MPRS/1966).
  6. Perjanjian luhur — disepakati para pendiri bangsa (founding fathers).
  7. Cita-cita & tujuan bangsa — pemersatu bangsa.

Pancasila sebagai Asas Organisasi

Lambang Negara (Garuda Pancasila)

Sila Simbol Makna
1. Ketuhanan Yang Maha Esa Bintang cahaya ketuhanan
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab Rantai hubungan antar-manusia
3. Persatuan Indonesia Pohon Beringin naungan/persatuan
4. Kerakyatan … permusyawaratan Kepala Banteng musyawarah, kekuatan rakyat
5. Keadilan sosial Padi dan Kapas kemakmuran

Butir-butir Pengamalan

Fakta Penting yang Sering Muncul

Pembukaan UUD 1945

Sumber: UUD 1945 (asli), Modul CPNS, Rangkuman Materi, modul latihan.

Teks Pembukaan UUD 1945 (4 Alinea)

Alinea I

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Alinea II

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea III

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Alinea IV

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Makna Tiap Alinea

Alinea Timeline Makna
I Sebelum kemerdekaan Alasan merdeka: hak kodrat setiap bangsa; penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan & perikeadilan → modal utama = persatuan seluruh rakyat dari Sabang sampai Merauke
II Menjelang kemerdekaan Proses perjuangan — cita-cita luhur/wujud negara: merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur (visi bangsa)
III Saat kemerdekaan Pernyataan merdeka — kemerdekaan atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa & dorongan keinginan luhur, dengan kekuatan sendiri
IV Sesudah kemerdekaan Mengisi kemerdekaan — tujuan negara, dasar negara (Pancasila), bentuk negara

Alinea IV — 4 Norma Dasar (dari Modul CPNS)

  1. Tujuan negara (misi pelayanan pemerintahan): (a) melindungi segenap bangsa & seluruh tumpah darah Indonesia, (b) memajukan kesejahteraan umum, © mencerdaskan kehidupan bangsa, (d) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial. “Pemerintah” diartikan luas: seluruh penyelenggaraan negara + lembaga negara.
  2. Perlu dibuat & ditetapkan UUD — “…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar…”.
  3. Bentuk negara demokratis — “…suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”.
  4. Falsafah negara Pancasila — “…dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa … keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Nilai-nilai dalam Pembukaan

Pokok-pokok Pikiran Pembukaan (TAP MPRS No. XX/MPRS/1966)

Pokok Pikiran Kandungan Sila Terkait
Pertama Negara melindungi segenap bangsa & seluruh tumpah darah Indonesia, berdasar asas persatuan Sila 3
Kedua Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Sila 5
Ketiga Negara berkedaulatan rakyat, berdasar kerakyatan & permusyawaratan/perwakilan Sila 4
Keempat Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab Sila 1 & 2

Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD

Hubungan Pembukaan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945

  1. Memberikan penjelasan atas dilaksanakannya proklamasi — menegakkan hak kodrat dan hak moral setiap bangsa akan kemerdekaan.
  2. Memberikan penegasan atas proklamasi — perjuangan gigih bangsa menegakkan hak kodrat & moral.
  3. Memberikan pertanggungjawaban atas proklamasi — kemerdekaan yang diperoleh lewat perjuangan luhur disusun dalam suatu UUD.

Fakta yang Sering Muncul di Ujian

UUD 1945 dan Amandemen

Sumber: modul latihan (Kompetensi Kebangsaan).

Apa Itu UUD 1945

Periode Berlakunya UUD

  1. 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949: UUD 1945 (tak berjalan penuh, masa mempertahankan kemerdekaan).
  2. 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950: Konstitusi RIS 1949 — sistem parlementer.
  3. 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959: UUDS 1950 — Demokrasi Liberal/Parlementer.
  4. 5 Juli 1959 – 1966: Kembali ke UUD 1945 lewat Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (Konstituante gagal bikin UUD baru). Dikukuhkan DPR 22 Juli 1959.
    • Penyimpangan masa ini: Presiden angkat Ketua/Wakil Ketua MPR/DPR/MA & Wakil Ketua DPA jadi Menteri; MPRS tetapkan Soekarno presiden seumur hidup; G30S/PKI.
    • Orde Baru (1966-1998): UUD 1945 “disakralkan” via TAP MPR I/MPR/1983 (tak akan ubah UUD) dan TAP MPR IV/MPR/1983 + UU 5/1985 (referendum untuk ubah UUD).
  5. 21 Mei 1998 – 19 Oktober 1999: Masa transisi (Soeharto → Habibie, Timor Timur lepas).
  6. 1999-2002: Perubahan (amandemen) UUD 1945.

Latar Belakang & Tujuan Amandemen

4 Kali Amandemen

  1. Sidang Umum MPR 1999 (14-21 Okt 1999) → Perubahan Pertama.
  2. Sidang Tahunan MPR 2000 (7-18 Ags 2000) → Perubahan Kedua.
  3. Sidang Tahunan MPR 2001 (1-9 Nov 2001) → Perubahan Ketiga (lahirkan MK, Pasal 24C).
  4. Sidang Tahunan MPR 2002 (1-11 Ags 2002) → Perubahan Keempat.

Dampak Terhadap Lembaga Negara

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Sumber: UUD 1945 (asli), BAB II, Pasal 2-3.

Kedudukan

Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3

Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara.

Tugas & Wewenang (dari Pasal 2-3 + Penjelasan)


Pasca Amandemen (dari modul latihan)

Presiden dan Wakil Presiden

Sumber: UUD 1945 (asli), BAB III, Pasal 4-15.

Kedudukan

Pasal 4

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5

(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 6

(1) Presiden ialah orang Indonesia asli. (2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 8

Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

Pasal 9

Sumpah/Janji Presiden (Wapres) di hadapan MPR atau DPR:

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Pasal 10-15 — Kekuasaan sebagai Kepala Negara

Tugas & Wewenang (ringkas)


Pasca Amandemen (dari modul latihan)

Dewan Pertimbangan Agung (DPA)

Sumber: UUD 1945 (asli), BAB IV, Pasal 16.

Catatan: DPA dihapus dan fungsinya diserahkan ke lembaga lain sejak Amandemen IV (2002). Di UUD 1945 asli, DPA adalah badan penasehat.

Kedudukan

Pasal 16

(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang. (2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

Tugas & Wewenang

Kementerian Negara (Menteri)

Sumber: UUD 1945 (asli), BAB V, Pasal 17.

Kedudukan

Pasal 17

(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. (3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.

Tugas & Wewenang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Sumber: UUD 1945 (asli), BAB VII, Pasal 19-22.

Kedudukan

Pasal 19

(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang. (2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20

(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 21

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang. (2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 22

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Tugas & Wewenang


Pasca Amandemen (dari modul latihan)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Sumber: UUD 1945 (hasil amandemen) — diambil dari materi Ujian (modul latihan).

Catatan: DPD TIDAK ada di UUD 1945 ASLI. Lembaga ini dibentuk melalui amandemen (Pasal 22C, 22D) — hasil reformasi sebagai lembaga perwakilan daerah.

Kedudukan

Keanggotaan

Pasal 22D — Tugas & Wewenang

  1. Berhak mengajukan RUU kepada DPR dan ikut membahasnya yang berkaitan dengan:
    • otonomi daerah,
    • hubungan pusat dan daerah,
    • pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah,
    • pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya ekonomi lainnya,
    • perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. Memberi pertimbangan atas RUU APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  3. Dapat melakukan pengawasan terhadap UU yang usulan dan pembahasannya dimiliki oleh DPD.
  4. Hasil pengawasannya disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan.

Hak Anggota DPD

Menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan membela diri, imunitas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Sumber: UUD 1945 (asli), BAB VIII (Hal Keuangan), Pasal 23 ayat 5.

Kedudukan

Pasal 23 ayat 5

Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Tugas & Wewenang


Pasca Amandemen (dari modul latihan)

Konteks Pasal 23 (anggaran)

(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu. (2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. (3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. (4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.

Mahkamah Agung & Kekuasaan Kehakiman

Sumber: UUD 1945 (asli), BAB IX (Kekuasaan Kehakiman), Pasal 24-25.

Catatan: UUD 1945 asli belum mengenal Mahkamah Konstitusi (MK). MK baru dibentuk lewat Amandemen III (2001) — Pasal 24C. Di naskah asli, hanya ada Mahkamah Agung dan badan kehakiman lain.

Kedudukan

Pasal 24

(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. (2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

Tugas & Wewenang


Pasca Amandemen (dari modul latihan)

Mahkamah Konstitusi (MK)

Sumber: UUD 1945 (hasil amandemen) — diambil dari materi Ujian (modul latihan).

Catatan: MK TIDAK ada di UUD 1945 ASLI. Lembaga ini dibentuk lewat Perubahan Ketiga UUD 1945 (Pasal 24 ayat 2, Pasal 24C, dan Pasal 7B), disahkan 9 November 2001. Sebelum MK terbentuk, MA menjalankan fungsi MK untuk sementara (Pasal III Aturan Peralihan hasil Perubahan Keempat).

Sejarah Pembentukan

Kewajiban & Wewenang (Pasal 24C)

  1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
    • menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
    • memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
    • memutus pembubaran partai politik;
    • memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
  2. Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945 (memperkuat mekanisme impeachment — lihat Pasal 7B).

Susunan & Keanggotaan

Kedudukan dalam Sistem Ketatanegaraan

Komisi Yudisial (KY)

Sumber: UUD 1945 (hasil amandemen) — diambil dari materi Ujian (modul latihan).

Catatan: KY TIDAK ada di UUD 1945 ASLI. Lembaga ini dibentuk melalui amandemen UUD 1945 (Pasal 24B).

Kedudukan

Pasal 24B

Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Tugas & Wewenang

  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung — calon hakim agung diusulkan KY kepada DPR untuk mendapat persetujuan, lalu ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Keanggotaan

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Sumber: UUD 1945 (hasil amandemen) — modul latihan.

Catatan: KPU diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 (hasil amandemen), tidak ada di UUD 1945 asli.

Pasal 22E

Dalam rangka pelaksanaan Pemilu agar terselenggara sesuai asas (luber-jurdil), maka dibentuklah sebuah komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Tugas & Wewenang

Bank Sentral

Sumber: UUD 1945 (hasil amandemen) — modul latihan.

Catatan: diatur dalam Pasal 23D UUD 1945 (hasil amandemen), tidak ada di UUD 1945 asli (naskah asli hanya menyebut kedudukan bank yang mengeluarkan uang diatur dengan UU dalam Penjelasan Pasal 23).

Pasal 23D

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan UU.

Poin Utama

Pemerintahan Daerah

Sumber: UUD 1945 (asli), BAB VI, Pasal 18.

Kedudukan

Pasal 18

Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

Prinsip (dari Penjelasan)

Sejarah Indonesia & Kemerdekaan

Sumber: modul latihan, rangkuman materi, Modul CPNS, Wikipedia (verifikasi).

0. Era Sejarah Indonesia (Kerangka Umum)

Era Periode
Prakolonial (kerajaan Hindu-Buddha & Islam) sebelum abad 16
Kolonial (VOC, Hindia Belanda) 1602-1945
Pendudukan Jepang 1942-1945
Awal Kemerdekaan / Revolusi Nasional 1945-1949
Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949-1950
Demokrasi Liberal 1950-1959
Demokrasi Terpimpin (Orde Lama) 1959-1965
Transisi (1965-1966) G30S → Supersemar
Orde Baru 1966-1998
Reformasi 1998-sekarang

0a. Timeline Linear

Tanggal Peristiwa
1512 Portugis tiba di Maluku (awal kolonialisme)
1602 VOC berdiri
1799 VOC bangkrut → pemerintah Belanda
1825-1830 Perang Diponegoro (Perang Jawa)
1908 Budi Utomo berdiri (Kebangkitan Nasional)
28 Okt 1928 Sumpah Pemuda
1942 Jepang menduduki Indonesia
29 Apr 1945 BPUPKI dibentuk
1 Jun 1945 Hari lahir Pancasila (pidato Soekarno)
22 Jun 1945 Piagam Jakarta
7 Agu 1945 BPUPKI bubar, PPKI dibentuk
6-9 Agu 1945 Bom atom Hiroshima & Nagasaki
14/15 Agu 1945 Jepang menyerah ke Sekutu
16 Agu 1945 Peristiwa Rengasdengklok
17 Agu 1945 Proklamasi Kemerdekaan
18 Agu 1945 PPKI sahkan UUD 1945, angkat Soekarno-Hatta
19 Agu 1945 12 kementerian & 8 provinsi
22 Agu 1945 KNIP, PNI, BKR dibentuk
29 Agu 1945 KNIP dibentuk (cikal bakal DPR)
10 Nov 1945 Pertempuran Surabaya (Hari Pahlawan)
14 Nov 1945 Sistem parlementer; Sjahrir PM pertama
15 Nov 1946 Perjanjian Linggarjati
21 Jul 1947 Agresi Militer I
17 Jan 1948 Perjanjian Renville
19 Des 1948 Agresi Militer II; PDRI dibentuk
1 Mar 1949 Serangan Umum Yogyakarta
7 Mei 1949 Perjanjian Roem-Royen
23 Agu-2 Nov 1949 KMB
27 Des 1949 Belanda serahkan kedaulatan ke RIS
17 Agu 1950 Kembali ke negara kesatuan (UUDS 1950)
5 Jul 1959 Dekrit Presiden → kembali UUD 1945
30 Sep 1965 G30S/PKI
11 Mar 1966 Supersemar → Soeharto
1966-1998 Orde Baru
21 Mei 1998 Soeharto lengser → Habibie
1999-2002 Amandemen UUD 1945 (4x)

1. Organisasi Pergerakan Nasional

Organisasi Pendiri Catatan
Budi Utomo (1908) Wahidin Soedirohoesodo (didirikan Sutomo dkk) Organisasi pergerakan modern pertama, 20 Mei 1908 (Hari Kebangkitan Nasional)
Serikat Dagang Islam Haji Samanhudi → berkembang jadi Serikat Islam
Serikat Islam HOS Cokroaminoto
Indische Partij Suwardi Suryaningrat, Danudirja Setiabudi, Cipto Mangunkusumo
Perhimpunan Indonesia Moh. Hatta
Partai Nasional Indonesia (PNI) Ir. Soekarno
Parindra Sutomo

2. Sumpah Pemuda

3. Perumusan Pancasila & Dasar Negara

4. PPKI & Menuju Proklamasi

5. Proklamasi Kemerdekaan

Detik-detik Proklamasi (detail Wikipedia)

6. Sidang PPKI (Hasil)

7. Perang & Perjuangan Kemerdekaan (1945-1949)

Pertempuran

  1. Peristiwa 10 November (Surabaya — Hari Pahlawan)
  2. Palagan Ambarawa
  3. Gerilya Jenderal Soedirman (Jawa Tengah-Timur)
  4. Bandung Lautan Api
  5. Pertempuran Medan Area
  6. Pertempuran Margarana
  7. Serangan Umum 1 Maret 1949 (Yogyakarta)
  8. Pertempuran Lima Hari Lima Malam (Palembang)
  9. Pertempuran Lima Hari (Semarang)
  10. Ibukota pindah ke Yogyakarta (4 Januari 1946)

Perubahan ke Sistem Parlementer

Perundingan & Konferensi

8. Orde Lama (1945-1966)

9. Orde Baru (1966-1998)

10. Reformasi (1998-sekarang)

11. Tokoh Kunci

Tokoh Peran
Ir. Soekarno Ketua PPKI; proklamator; pemrakarsa Pancasila (1 Juni 1945); Presiden RI pertama
Drs. Moh. Hatta Wakil Presiden pertama; PM (1948); proklamator; pengubah sila pertama Piagam Jakarta
Muhammad Yamin Usul “Lima Dasar” 29 Mei 1945; Panitia Sembilan
Radjiman Wedyodiningrat Ketua BPUPKI
Prof. Mr. Dr. Soepomo Ketua Panitia Kecil perancang UUD
Ahmad Soebardjo Panitia Sembilan; tokoh kemerdekaan
A.A. Maramis Usul sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”
HOS Cokroaminoto Pendiri Serikat Islam
Sutan Sjahrir PM pertama (sistem parlementer); diplomasi
Amir Syarifudin PM (setelah Sjahrir)
Sjafruddin Prawiranegara Kepala PDRI
Jend. Soedirman Panglima Besar TNI; gerilya; Serangan Umum 1 Maret
Soeharto Komandan pelaksana Serangan Umum 1 Maret; Presiden Orde Baru
B.J. Habibie Presiden transisi (1998-99)
W.R. Supratman Pencipta lagu Indonesia Raya
Soegondo Joyopuspito Ketua Kongres Pemuda II
Wahidin Soedirohoesodo Penggagas Budi Utomo
Soekarno-Hatta Proklamator (teks proklamasi diketik Sayuti Melik)
Sayuti Melik Mengetik naskah Proklamasi (Otentik)
B.M. Diah Menyimpan/menyelamatkan naskah Proklamasi Klad; penyebar berita proklamasi
Fatmawati Menjahit bendera Merah Putih
Latief Hendraningrat Pengibar bendera (prajurit PETA)
Chaerul Saleh, Sukarni, Wikana Golongan muda, penggerak Rengasdengklok
Tan Malaka Ideolog/pejuang, berpengaruh pada golongan muda
Shodanco Singgih Anggota PETA, ikut membawa Soekarno-Hatta ke Rengasdengklok
Laksamana Tadashi Maeda Pemilik rumah tempat perumusan teks proklamasi (tokoh Jepang pro-Indonesia)
Frans & Alex Mendur Fotografer peristiwa proklamasi
Otto Iskandardinata Mengusulkan Soekarno-Hatta sebagai Presiden-Wapres (sidang PPKI 18 Ags 1945)
Jend. Soeharto (Pangkostrad) Penerima Supersemar 1966, Presiden Orde Baru
Dr. H.C. Ir. Soekarno Presiden ke-1 (1945-1967)
Soeharto Presiden ke-2 (1967-1998)
B.J. Habibie Presiden ke-3 (1998-1999)
Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Presiden ke-4 (1999-2001)
Megawati Soekarnoputri Presiden ke-5 (2001-2004)
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Presiden ke-6 (2004-2014)
Joko Widodo Presiden ke-7 (2014-2024)
Prabowo Subianto Presiden ke-8 (2024-sekarang)

12. Lembaga dalam Proses Kemerdekaan

13. Fakta Penting yang Sering Muncul